PPKM Darurat Diperpanjang? Luhut : Saya Lapor Presiden

Pemerintah Indonesia menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3Juli hingga 20 Juli.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat bisa menurun.

Akan tetapi, Selama 10 hari PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali berlangsung kasus Covid-19 masih cenderung ada Peninggkatan.

Ditambah adanya kabar yang berseliweran di medsos menyebutkan PPKM Darurat akan diperpanjang. Apakah PPKM Darurat ini akan diperpanjang?

Menurut Menko Bidang Marves Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah akan diambil pada akhir pekan, kebijakan bisa diambil dengan melihat data yang ada di lapangan.

“Saya lapor Presiden akan monitor. Saya tidak bisa jawab lusa selesai gak diperpanjang, gak bisa! Jumat lapor presiden apakah PPKM Darurat diperpanjang apa selesai saya berangkat pada data-data yang didapat,” ujar Luhut dalam acara CNBC Indonesia Economic Update, Selasa (13/7/2021).

Pada kesempatan yang sama Luhut mengatakan, jika ingin kasus Covid-19 ini menurun bisa dicapai apabila mobilitas masyarakat berkurang sedikitnya 20%.

Hal itu disampaikan Luhut untuk meluruskan informasi yang beredar sebelumnya bahwa pada pekan depan kasus baru akan turun ke bawah 30 ribu per hari dan kasus melandai.

“Saya sampaikan kalau mobilitas kita naikkan 20% hampir pasti flat kalau angka ini. Namun kalau ada yang main-main apalagi minggu depan hari libur apakah kita bisa?” ujar Luhut

“Harus jelas penjelasan saya jangan sepotong-sepotoong. Dengan data sekarang bisa konsisten bisa begitu (flattening data Covid-1),” ujar Luhut.

Sekesar untuk dikerahui, Pemerintah Indonesia sudah memantau berjalannya PPKM Darurat melalui Indikator mobilitas dan kegiatan aktivitas masyarakat menggunakan Google Traffic, Facebook Mobility serta Indeks Cahaya Malam NASA.

Dan hasil yang didapat selama periode 3-10 Juli seluruh provinsi Jawa-Bali sudah menunjukkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada level 10-15%, dari target 20% atau lebih. (Sbr)