Pelaku Perampasan dan Kekerasan Terciduk

RAJAWARTA : Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus M. Efendi alias Pendik (38), warga Jalan Jatisrono Barat, Surabaya, dia pelaku perampasan sebuah tas disertai pembacokan terhadap korbannya di Jalan Jatisrono depan rumah No. 10 Surabaya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, tas yang dirampas pelaku berisi Hp merk Vivo dan sejumlah uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu) milik Jonatan Given Batubara (44), seusai pulang dari Gereja.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Md., didampingi Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP. Tritiko Gesang Harianto, S.H., mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan surat edar Kepolisian laporan Polisi nomor : LP/B/III/2020/Jatim/Res. Pel. Tg. Perak/Sek. Semampir, tanggal 15 maret 2020.

“Saat itu korban usai pulang dari Gereja dan mau masuk kedalam mobil, tiba – tiba tas korban ditarik oleh pelaku setelah korban mencoba pertahankan tasnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tanjam jenis pisau penghabisan lalu membacok tangan korban kemudian pelaku berhasil kabur,” ujar Aryato Agus.

Lanjut Aryanto Agus, setelah menjadi korban perampasan disertai pembacokan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir.

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung tindak lanjuti dengan cara penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.

Masih kata Aryanto Agus, alhasil, tak lama berselang pelaku dapat di tangkap dirumahnya.

“Saat di interogasi oleh penyidik, pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan perampasan disertai pembacokan terhadap korbanya, dan pelaku juga pernah masuk bui dua kali,” tandasnya.

Menurut Aryanto, barang bukti dari penangkapan pelaku yakni 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat isi Hp Vivo dan sebuah dompet warna hitam serta sebilah pisau penghabisan.

“Kini tersangka harus mendekam di penjara dan akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP,” sebut Aryanto Agus. (Rena)