KPU Surabaya : Berminat Jadi PPK atau PPS Bisa Daftar Via Online

RAJAWARTA : Gelaran pesta demokrasi semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya segera melakukan penjaringan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna untuk menunjang kesuksesan pemilu 2024.

Komisioner KPU Surabaya, Subairi mengatakan di era modern ini KPU Kota Surabaya harus membuat inovasi seperti membuat sistem informasi berbasis online agar nantinya mempermudah para calon pendaftar.

“Nantinya akan dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba,” ucap Subairi saat menggelar Media Gathering bersama rekan-rekan media, Grand Darmo Suite Hotel, Rabu, (09/11/2022).

Untuk masyarakat yang berminat menjadi PPK maupun PPS dapat membuka website siakba.kpu.id. untuk bisa memenuhi persyaratnya.

“Nanti kita ngisi formulir apa saja kita butuhkan sudah ada formulirnya. Intinya dengan Siakba nanti kita tertib efektif dan efisien,” tegasnya.

Perlu diketahui, kebutuhan PPK di Surabaya di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Sedangkan yang ada saat ini di Surabaya memiliki 31 kecamatan.

“Artinya butuh sebanyak 155 PPK se-Surabaya,” tegasnya.

Kemudian untuk PPS, Subairi menyampaikan butuh tiga orang untuk setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di Surabaya ada sebanyak 153 kelurahan. Maka dari itu, kebutuhan PPS sebanyak 459 orang.

“Nanti juga kita butuh Pantarli ya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, masing-masing PPS satu orang dan juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setiap KPPS tujuh orang,” ujarnya.

Melihat kebutuhan itu, Subairi mengakui kalau Pemilu 2024 mendatang memang butuh Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak. Maka dari itu, dia mengajak masyarakat khususnya warga Surabaya untuk terlibat dalam Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai panitia.

“Cukup banyak SDM yang kita butuhkan, sehingga masyarakat Kota Surabaya kita persilakan menyiapkan diri. Segera melihat, mengikuti website KPU Surabaya,” katanya.

Dengan adanya siakba ini semoga tidak mempermudah tugas KPU Kota Surabaya untuk segera membentuk PPK dan PPS.

“Tidak ada lagi penumpukan dokumen ataupun antrean-antrean tinggal kita klik aplikasi Siakba itu. Semuanya akan terfasilitasi pelayanan. Tentunya itu mempermudah para pendaftar, masyarakat Kota Surabaya,” pungkas Subairi.