KPSIS Tolak Pengukuran Lahan Milik Merry Go

RAJAWARTA : Sejak Pemkot Surabaya dipimpin Walikota Tri Rismaharini or Risma, Pemkos gencar mencari dan mengambil kembali asetnya yang diduga dikuasai pihak ketiga.

Hasilnya, dengan dibantu pihak kejaksaan, beberapa aset yang dikuasai pihak ketiga, berhasil kembali ke tangan Pemkos. Namun, upaya Pemkos untuk menarik kembali asetnya dari pihak ketiga tidak semua berjalan lancar. Sebab, selain diduga tidak memiliki data kepemilikan, Pemkos sering mendapat perlawanan dari warga yang merasa bahwa klaim Pemkos salah alamat.

Belakangan ini sebuah organisasi yang getol melawan kebijakan Pemkos adalah, Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS). Menghadapi semangat perjuangan KPSIS, Pemkos terlihat kewalahan. Sebab menurut KPSIS beberapa klaim atas sebuah lahan, Pemkos tidak memiliki dasar yang kuat. Contohnya, persoalan lahan surat ijo.

Terbaru, KPSIS dan anggotanya harus menghadapi pihak kejaksaan yang akan meninjau sebuah lahan di Jalan Ngagel Timur 4-12A. Lahan seluas 4.980 meter persegi tersebut diduga diklaim Pemkos sebagai asetnya.

Menanggapi sikap Kejaksaan yang akan melakukan pengukuran lahan milik Merry Go, Ketua umum KPSIS Hariyono, angkat bicara. Menurutnya, pihak kejaksaan yakni pengacara negara tidak memiliki wewenang melakukan pengukuran terhadap lahan yang statusnya sudah jelas.

“Apa ini? kalau mau ngukur lahan, kenapa tidak tidak semua lahan surat ijo se Surabaya diukur sekalian. Kejaksaan tidak punya wewenang melakukan pengukuran. Karena itu, wewenang BPN,” tegas Hariyono di lokasi (12/1/2021).

Begitu juga dengan Aries Bachtiar pengacara Merry Go. Dia menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan terhadap Pemkos. Sebab kliennya memiliki bukti kepemilikan. “Secepatnya akan kita gugat,” tegasnya didampingi Merry Go.

Melengkapi keterangan Ketum KPSIS dan Pengacara Merry Go. Rachmat Musa Budijanto mengungkapkan, kedatangan ke Lahan Merry Go dengan tujuan pengukuran atau peninjauan merupakan langkah yang tidak masuk akal. “Nah, ini (Undangan) aneh. Kejaksaan mengundang Merry Go ke lahannya sendiri. Ini aneh,” tukas Musa.

Sebagai organisasi yang khusus menangani persoalan surat ijo ungkapnya, KPSIS tidak hanya akan memperjuangkan lahan milik Merry Go saja. “Kita akan memperjuangkan semua lahan surat ijo di Surabaya untuk menjadi SHM,” pungkasnya. (rick/as)