Kepemilikan Akte Kelahiran di Lumajang di Bawah Target Nasional

RAJAWARTA : Kepemilikan Akte Kelahiran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang disebut di bawah target Nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, tahun 2015-2019 telah ditetapkan target nasional indikator kepemilikan akta di kalangan anak (usia 0-18 tahun), yaitu: 75% pada tahun 2015, 77.5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82.5% pada tahun 2018, dan 85% pada tahun 2019.

Sedangkan di Pemkab Lumajang kepemilikan Akte Kelahiran hingga Bulan Juni 2019 hanya mencapai 74.45%, atau sebanyak 217.460 jiwa, dan yang belum memiliki akta kelahiran sebesar 25.55% atau sebanyak 74.642 jiwa.

Agar pemenuhan target Nasional Kepemilikan Akte Kelahiran di Pemkab Lumajang tercapai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Lumajang, Yos Sudarso MM menggelar sosialisasi. (23/07/2019).

Untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, Dispendukcapil Lumajang melakukan beberapa inovasi pelayanan, salah satu inovasi yang dilakukan adalah, pelaksanaan Layanan Adminduk Tuntas di Kecamatan (LANDUK-TAMAT), yang memberikan layanan berupa, penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, akta kelahiran dan kematian, serta penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dalam kabupaten.

Inovasi lainnya, adalah penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dispendukcapil. sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016, tentang KIA.

Penerapan KIA di Lumajang akan dibiayai oleh APBD, Program KIA di Lumajang akan dilaksanakan dengan model paket layanan “Four in One”, yaitu setiap pengajuan atau permohonan penerbitan Akta Kelahiran, akan mendapatkan 4 dokumen kependudukan sekaligus, antara lain, KK baru, Nomor Induk Kelahira (NIK) Bayi/anak, Akta Kelahiran, dan KIA. Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang.