Jelang Pengesahan Raperda, KPSIS Gelar Unjukrasa

RAJAWARTA ; Setelah sekian lama suaranya tidak terdengar, Senin (17/5/2021) Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya atau KPSIS, kembali menggelar aksi turun jalan.

Dalam unjukrasa kali ini, Gedung DPRD Yos Sudarso Surabaya menjadi sasaran KPSIS menyampaikan aspirasi. Seperti biasanya, para tokoh KPSIS bergantian berorasi. Beberapa tuntutan pun dikemukan. Diantaranya, KPSIS meminta wakil rakyat tidak mengesahkan Raperda aset Kekayaan Daerah.

Karena menurut KPSIS, Raperda tersebut, sangat merugikan warga yang menepati lahan Surat ijo. Hal itu, diamini oleh Haryono Ketua Umum KPSIS saat dimintai keterangan oleh rajawarta.

Kepada rajawarta Haryono mengungkapkan kenapa KPSIS yang dipimpinnya, harus turun jalan. Karena ungkap Hariyono DPRD Yos Sudarso akan mengesahkan sebuah Rapaerda yang tidak mnguntungkan warga penghuni surat ijo.

Satryo Kendro Waketum KPSIS saat dimintai keterangan rajawarta mengungkapkan panjang lebar tentang Raperda Aset Kekayaan daerah yang disebut akan disahkan DPRD Yos Sudarso.

Menurutnya, Raperda Retribusi Aset kekayaan daerah yang akan disahkan DPRD Yos Sudarso belum berpihak pada kepentingan warga Surat Ijo Surabaya. Oleh karena itu, pengesahannya harus ditunda dulu.

Berdasarkan pantauan rajawarta, untuk menampung aspirasi, akhirnya Budi Leksono sekretaris Komisi A menerima peserta unjukrasa. Dalam pertemuan itu, pria yang disapa Bulek didampingi Reni Astuti Wakil Ketua DPRD, disusul Pertiwi Ayu krishna yang kemudian memipin rapat, dan M Mahfudz sekretaris Komisi B yang juga ketua Pansus Retribusi Aset kekayaan daerah.

Dalam pertemuan, semua unsur pimpinan KPSIS diberi waktu untuk menyampaikan aspirasi. Mulai dari Ketum KPSIS hariyono, Satryo Kendro, dan pengurus yang lain. Sementara Komisi A mengaku siap akan menyampaikan asparasi KPSIS, baik di unsur pimpinan dewan maupun ke pihak eksekutif.

Lalu bagaimana tanggapan Mahfudz Ketua Pansus Raperda Retribusi aset kekayaan daerah? Menurutnya, mengapresiasi unjukrasa yang digelar KPSIS. Namun Sekretaris Komisi B itu menerangkan, bahwa hampir semua peraturan ada denda dan sanksi, termasuk di dalam Raperda retribusi aset kekayaan daerah.

Di bagian lain, Reni Astuti sebagai pimpinan sidang Paripurna mendesak walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera mengambil langkah kongkrit terkait dengan Raperda Retribusi Aset Kekayaan daerah.

Desakan Reni tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam rapat Paripurna Wakil Walikota Surabaya menyatakan siap untuk tidak memasukkan pasal-pasal yang diprotes warga surat Ijo Surabaya.

Langkah kongkrit yang dimaksud Reni adalah, Walikota Surabaya segera mengirim surat ke DPRD Yos Sudarso terkait dengan penyataan Wakil Walikota Armuji di dalam sidang Paripurna (17/5/2021). Surat Walikota itu, nantinya bisa jadi bahan evaluasi bagi anggota dewan yang terlibat dalam pembuatan Raperda yang tersebut diatas. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak pernyataan visual, Harijono, Mahfudz, satryo Kendro, dan Reni Astuti di bawah ini ;