METRO  

Hanya 4 Jam Polres Sumenep Ringkus Tiga Tersangka Pengecer Sabu

RAJAWARTA : Hanya dalam hitungan jam, yakni 4 jam Polres Sumenep Madura, Jawa Timur berhasil menangkap tiga pengecer narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. (23/7/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka yanki Risman Dani (36) dan Yanto (35) sama-sama lulusan SD ditangkap di Desa Beringin, Kecamatan Dasuk.

Sedangkan satu tersangka lainnya tuturWidiarti, Wabarram Biwalidaih alias Day (33), pengangguran, alamat Jalan Widuri 23 RT/RW 002/001 Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus di Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, sekira pukul 18.30 WIB.

“Para tersangka itu tertangkap basah petugas saat hendak melakukan transaksi sabu, yakni dua tersangka warga Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, diringkus di rumahnya. Sedangkan satu tersangka atas nama Wabarram Biwalidaih alias Day, diamankan di pinggir jalan, tepatnya warung bakso di Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang,” jelasnya (24/07/2019).

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka Wabarram, yakni satu poket/kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram. Kemudian satu potongan kecil sedotan plastik warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu buah HP warna hitam.

Sementara dari tangan dua tersangka yang di Kecamatan Dasuk itu, sabu seberat 1,88 gram berikut seperangkat alat hisap, dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp300.000,00.

“Penangkapan terhadap semua tersangka itu atas informasi dari masyarakat, bahwa mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka apa diproses sesuai pelanggarannya. “Para tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.