Dijadikan Fasilitas Publik, Dispendik : Yayasan Praja Mukti Tetap Diakomodir

RAJAWARTA : Seiring dengan perkembangan kemajuan kota dan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga. Harapannya, kebutuhan fasilitas publik bisa terakomodir, sehingga ketertiban dan pendapatan Kota Surabaya juga lebih meningkat.

Rencananya ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik. Yakni, di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin.

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan memastikan, bahwa Pemkot Surabaya juga akan tetap mengakomodir kebutuhan siswa di Yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana. “Sejalan dengan proses yang dilakukan, kami juga menyiapkan untuk anak-anak yang sudah bersekolah di sana, nanti akan dibantu dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama,” kata Ikhsan.

Sementara itu, Ikhsan menyebut, bagi para guru yang masih mengajar di Yayasan Praja Mukti, pastinya juga akan diakomodir untuk difasilitasi mengajar di sekolah yang lain. Pihaknya juga memastikan siap membantu kebutuhan para guru tersebut. “Kami siap untuk memfasilitasi guru sama dengan para siswa, akan kita fasilitasi untuk kemudian ke mana berikutnya mereka mengajar,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Surabaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membantu memfasilitasi dan komunikasi dengan pemegang IPT. Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan Pemkot Surabaya sama-sama bisa terakomodir.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada menambahkan, karena prinsipnya adalah Pemkot Surabaya melakukan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota yang semakin dinamis dan berkembang. Apalagi nantinya lahan itu digunakan untuk kebutuhan publik bukan komersial. “Saat ini aset tersebut masih dikuasai pihak lain, namun apabila ini dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum dan perjanjian hukum sudah selesai, maka ini bisa diambil alih,” kata Arjun.

Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian hukum agar mendukung langkah pemkot tersebut. Apalagi, aset itu bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap tidak menghilangkan hak-hak pemegang hukum tersebut. “Untuk itu kita lakukan langkah-langkah ambil jalan tengah agar tidak terjadi sengketa. Namun yang penting bahwa untuk kita melakukan sosialisasi tersebut tidak menghilangkan hak-hak yang berkepentingan dengan hukum,” pungkasnya. (*)