RAJAWARTA : Masih Peraruran Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Jawa Timur belum dijalankan dengan baik baik oleh eksekutif. Salah satu Perda yang Belum berjalan dengan baik itu adalah Perda Perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Perda ini sudah lama tidak berjalan. Masih banyak lagi perda-perda lainnya yang tidak berjalan,” tegas Kusnadi politisi PDIP, Minggu (25/8).
Menurut pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, ditamabah beberapa Perda yang tidak jalan itu tidak diiringi dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub). Kusnadi menilai Perda-Perda itu dianggap selesai ketika sudah disahkan.
“Ada yang harus diketahui yakni Perda yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif memiliki perbedaan subtansi,” jelasnya.
Kusnadi menerangkan, Perda yang dilahirkan Legislatif (Perda Inisiatif) biasanya melindungi masyarakat. Sedangakan Perda yang dibuat eksekutif biasanya membebani masyarakat. “Cintohnya, Perda yang membebani masyarakat misalnya Retribusi,” ulasnya.
Apalagi Perda-Perda itu, lanjut Kusnadi, yang sudah disahkan oleh DPRD Jatim tidak bisa dicabut, karena Perda itu sudah lolos evaluasi dari Kemendagri. “Seharusnya, eksekutif menjalankan Perda tersebut dengam baik. Jamgam terkesan Perda itu dibuat hanya sebagai popularitas saja,” tuturnya. (m/rol)