PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi

RAJAWARTA : Setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), Aziz Fauzi, kuasa hukum Baiq Nuril, Guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu, langsung mengajukan permohonan Amnesti.

Kepada pewarta yang menemuinya, Aziz mengaku saat ini dirinya sedang menyusun draft pengajuan Amnesti (pengampunan)kepada kepada presiden Jokowi.

“Kami upayakan surat permohonan minggu depan akan kami masukkan melalui sekneg atau kantor staf Presiden,” tutur Aziz, hari ini.

Bak dayung bersambut, sebelumnya Presiden Jokowi mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan Amnesti. Jika pengajuan amnesti dari Baiq Nuril sudah masuk k mejanya maka Presiden berjanji akan menggunakan kewenangannya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.
Jokowi yang belum lama ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019 mengunkapkan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Presiden menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.
Maka dari itu, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA. (sbr/SS)