Warga Salah Lapor, Abdul Ghoni : Kita Panggil Sugeng Purnomo

Penulis : Ricky Maulana

RAJAWARTA ; Warga Jalan Nambangan mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan warga bahwa bangunan yang dimiliki oleh ahli waris H Sulaimam telah di klaim oleh PT USFI di Jalan Nambangan. Surabaya, Kamis, (06/01/2022).

Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengundang PT USFI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) dengan perwakilan warga.

Di RDP, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menanyakan kebenaran yang diduga oleh warga bahwa PT USFI telah mengklaim tanah yang dimiliki oleh ahli waris H Sulaiman.

“Apakah benar PT USFI telah mengklaim tanah warga?,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Perwakilan ahli waris, Rifa’i menceritakan tanah yang berada di persil 7475 seluas 9.620 m2 adalah milik adiknya yaitu H Sulaiman. Tetapi pada tahun 2015 tanah yang ia miliki telah di klaim oleh PT USFI.

“Tiba-tiba ada pemanggilan dari pihak kepolisian bahwa kami telah menyerobot di tanah orang,” ucap Rifa’i.

Di tempat yang sama, Harris Kristanto membantah semua dugaan yang dilontarkan oleh warga, karena PT USFI tidak pernah merasa mempunyai tanah di area tersebut.

“PT USFI tidak pernah memiliki tanah disitu lokasi sebenernya ada di Jalan Kedung Cowek no 341-345 Surabaya,” ucap perwakilan PT USFI.

Ia menambahkan, bahwa PT USFI tidak pernah ada permasalahan dengan warga dan ia berharap dengan kasus sengketa lahan yang salah sasaran ini tidak berdampak buruk kepada PT USFI.

“Jangan sampai PT USFI tercoreng gara-gara kasus ini,” imbuhnya.

Abdul Ghoni Muklas Ni’am, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya membenarkan bahwa sengketa lahan yang dialami oleh ahli waris bukan dengan PT USFI tetapi dengan Sugeng Purnomo Nurkaji yang beralamat di Jalan
R.A Kartini.

“Nantinya nanti kita panggil (Sugeng Purnomo Nurkaji) selebihnya untuk mengkomunikasikan lebih lanjut untuk memecahkan masalah ini,” ucap Abdul Ghoni ditemui seusai rapat dengar pendapat.

Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan sertifikat yang dilaporkan itu berbeda. Seperti penuturan dari BPN (Badan Pertahanan Nasional) tadi bahw adanya salah letak persilhnya.

“Kok bisa persilnya itu berpisah harusnya itukan jadi satu,” ucapnnya.