Usai Pelantikan, Kusnadi Ditetapkan Ketua Sementara DPRD Indrapura

RAJAWARTA : Pelantikan 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang berlangsung hari ini Sabtu (31/8/2019) berjalan lancar dan aman. Selain melantik 120 legislator, hari ini juga politisi PDI Perjuangan yang juga ketua DPD PDIP Jawa Timur ditetapkan sebagai Ketua sementara DPRD Jawa Timur.

Sedangkan posisi Wakil Ketua Sementara DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura dipercayakan kepada Fauzan Fuadi politisi PKB.

Usai ditetapkan sebagai Ketua sementara DPRD Jatim, kepada sejumlah pewarta di DPRD Indrapura Kusnadi mengatakan, sebagai ketua sementara dirinya mengemban empat tugas. Diantaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. 

“Dalam tugasnya pimpinan sementara DPRD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya. 

Sebagai ketua sementara di DPRD Indrapura bisakah mengambil keputusan strategis? Menjawab pertanyataan tersebut Kusnadi mengungkapkan pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis, yang berimplikasi pada penggunaan anggaran bisa dilakukan setelah dibentuknya alat kelengkapan utama yaitu pimpinan DPRD.

“Jadi, pimpinan sementara tidak punya hak menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” tambahnya. 

Sekedar tambahan referensi, terpilihnya Kusnadi sebagai pimpinan sementara ini berdasarkan rekomendasi PDIP selaku partai dengan kursi terbanyak yaitu 27 kursi. Sedangkan PKB berada di posisi kedua dengan perolehan sebanyak 25 kursi. (sbr-ss)