UMUM  

Tingkatkan Pelayanan, Satpol PP Latih Staf Ketertiban Kelurahan

RAJAWARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik di tingkat kelurahan. Salah satunya, memberikan pelatihan dan pembekalan ilmu tentang Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap staf ketertiban yang bertugas di kelurahan se-Kota Pahlawan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelatihan ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di tahun 2022, yaitu memaksimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Yang tadinya di tingkat kelurahan hanya ada delapan orang petugas staf, kini menjadi 20 sampai 30 orang yang ditugaskan di kelurahan, termasuk staf ketertiban.

“Harapan Pak Wali, pelayanan bisa cepat di kelurahan. Ada beberapa orang yang sebelumnya bertugas di dinas, itu diturunkan ke kelurahan,” kata Eddy, Rabu (19/1/2022).

Eddy menjelaskan, setiap seminggu sekali per kelurahan se-Kota Surabaya masing-masing mengirimkan satu hingga dua personel staf ketertiban untuk dilatih. Tujuannya, agar tidak mengganggu mekanisme yang sedang berlangsung di kelurahan.

“Sisanya akan dilatih secara bertahap, dibagi menjadi lima angkatan dan dilatih serta dibekali ilmu kesatpolan. Yang tadinya latihan digelar sebulan sekali setiap angkatan, karena waktu tidak memungkinkan, kita singkat menjadi seminggu setiap angkatan,” ujar Eddy.

Eddy menegaskan, ilmu kesatpolan itu penting sebagai bekal staf ketertiban yang bertugas di kelurahan. Tujuan utama ilmu tersebut adalah untuk mempermudah staf ketertiban kelurahan mengedukasi masyarakat supaya tertib dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sedangkan yang kedua, tugas pokoknya, yaitu membantu menyelenggarakan ketertiban umum di daerah.

“Yang ketiga, melakukan perlindungan terhadap masyarakat. Ilmu kesatpolan ini yang kita tekankan kepada teman-teman yang kami latih,” tegasnya.

Bukan itu saja, Eddy menekankan, agar nantinya staf ketertiban bisa memberikan pelayanan secara humanis kepada masyarakat. Selain pelayanan yang humanis, ia ingin staf ketertiban di kelurahan bisa solutif ketika mengatasi suatu permasalahan.

“Agar masyarakat paham, itu tidak harus dengan cara kekerasan. Tetapi harus dengan kalimat dan bahasa tubuh yang enak serta mudah dipahami oleh masyarakat,” tekannya.

Pelatihan ini dimulai dari pukul 06.00 – 19.00 WIB, selama pelatihan berlangsung, para staf ketertiban kelurahan juga dibekali materi soal peraturan daerah (perda) khusus, yang berhubungan dengan Satpol PP. Diantaranya, seperti Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, kemudian Perda nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan masih banyak perda lainnya.

Eddy menambahkan, materinya disampaikan oleh Kepolisian, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta masih banyak lainnya. “Bukan hanya latihan fisik, tapi juga dilatih untuk memahami perda yang berkaitan dengan Satpol PP. Selain itu, juga ada prakteknya di lapangan setelah jam 2 siang,” pungkasnya. (*)