UMUM  

Terkait Raperda Retribusi IPT, Ini Sikap PKSIS dan P2TSIS

RAJAWARTA : Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah menggelar pertemuan dengan mengundang Dinas Bangunan dan Tanah, Kabag Hukum Pemkos, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, dan Pakar Hukum serta mengundang Polrestabes Surabaya.

Gelaran pertemuan dipicu oleh penolakan dua kelompok masyarakat, diantaranya Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS), dan Kelompok Perkumpulan Penghuni Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).

Hariyono, Ketum KPSIS usai mengikuti pertemuan dengan Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah mengaku kecewa, karena aspirasi yang disampaikan dalam forum rapat tidak terakomodir. Salah satu tuntutan KPSIS adalah, menunda pengesahan Raperda, dan meminta DPRD Yos Sudarso membantu KPSIS menuntut pelepasan lahan surat ijo menjadi SHM.

Nada berbeda disampaikan Endung Sutrisno, ketua P2TIS. Kepada rajawarta Endung mengungkapkan, terkait dengan pembahasan Raperda Retribusi Kekayaan Daerah, pihaknya mengaku telah menyampaikan beberapa tuntutan yang telah dibacakan dalam forum rapat.

Salah satu tuntutan yang disampaikan dalam forum rapat yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Yos Sudarso menyebutkan, rencana pengesahan Raperda tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya, simak video di bawah ini :