UMUM  

Terkait Hasil RUPS Bank Jatim, Dua Pakar Hukum Surabaya Terlibat Adu Argumen

RAJAWARTA :  Keputusan Bank Jatim yang dihasilkan dari RUPS Luar Biasa (LB) yang mengusulkan 7 orang untuk mengisi jajaran direksi mengundang dua pakar hukum di Surabaya angkat bicara. Kedua pakar hukum itu adalah Dr Sri Setyadji SH MH dan Hadi Pranoto SH MH.

Sebelaumnya Dr Sri Setyadji SH MH mengatakan hasil RUPS Bank Jatim yang akan menempatkan 7 orang untuk menduduki jajaran direksi dinilai berada dipersimpangan jalan alias dilematis.

Kenapa? Karena menurut Sri, keputusan dan pengusulan calon direksi berada dalam perspektif dua regulasi yakni PP 54 Tahun 2017 dan UU 40/2007 Tentang Perseoran Terbatas.

Dalam posisi dilema tersebut, Sri Khawatir kalau hasil keputusan RUPS LP yang berlangsung 19 Juni 2019 akan berakhir di meja hukum.

Sementara Hadi Pranoto senior LBH Seroja melengkapi penyataan Sri Setyadji. Menurutnya, bila ada dua regulasi yg sama-sama mengatur tentang direksi BUMD/Bank Milik Provinsi Jawa Timur, atau ada dua regulasi yang aturannya berbeda. Maka Hadi menegaskan, hasil RUPS LB Bank Jatim itu telah terjadi “konflik norma”.

Untuk itu Hadi meminta konflik norma yang terjadi di Bank Jatim terkait penetapan 7 direksi harus ada penyelesaiannya. “Dalam hal ini berlaku asas preferensi,” cetusnya.  

Penyelesaiannya, menurut Hadi hasil RUPS LB Bank Jatim harus dikaji lebih dalam. “Apakah berlaku asas “Lex Superior” ataukah berlaku asas Lex Specialis,” ujarnya.

Hadi menyarankan, karena pada kasus ini benturan terjadi atas dua regulasi yang tidak sejajar tingkatannya. Atau dua regulasi yang satu kedudukannya lebih tinggi. “Maka yg berlaku adalah regulasi yg kedudukannya lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah, di mana jumlah direksi maksimal 5 orang,” pungkasnya.