UMUM  

Terkait Covid-19 : Hak Otonom Risma Tidak Melekat

RAJAWARTA : Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 disebut menjadi hak otonom kepala daerah masing-masing (Kabupaten/kota). Begitu juga dengan yang terjadi di Surabaya. Namun, hak otonom itu menjadi tidak melekat pada kepala daerah karena kasus pandemi membutuhkan koordinasi lintas daerah yang dikoordinir oleh Gubernur Jawa Timur.

Silahkan simak pernyataan visual Kepala Laboratorium Hukum Administrasi Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Taufik Iman Santoso dalam video diatas :