Risma Rangkap Jabatan, Pakar Hukum : Bisa Dimakzulkan

RAJAWARTA : Dalam dua hari ini, terkhusus warga Surabaya gegap gempita menyambut dilantiknya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini or Risma menjadi Menteri Sosial. Di tengah gegap gempita tersebut, ada sebuah pertanyataan.

Pertanyaannya adalah, apakah UU membenarkan, seorang pejabat merangkap dua jabatan yakni Menteri Sosial dan Walikota. Untuk menjawab pertanyaaan tersebut, rajawarta menggali keterangan dari DR. Hufron SH MH, Pakar Hukum Administrasi Negara.

Berikut hasil wawacara visual rajawarta dengan DR Hufron SH MH :