RDP Penyebab Banjir Pusat Kota Ditunda, Ini Penjelasan Arif Fathoni

Penulis : Ricky Maulana

RAJAWARTA : Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyebab banjir di tengah kota dengan mengundang pihak apartemen Trilium Residence yang diduga menjadi penyebab utama banjir di pusat kota pahlawan.

Soalnya, diduga gara-gara apartemen Trilium Residence yang tidak melakukan perawatan brandgang sepanjang 60 meter. Dampaknya, air yang seharusnya mengalir lancar, jadi terhalang endapan sedimen lumpur setinggi satu meter. Surabaya, Kamis, (20/01/2022).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mangatakan dengan diundangnya apartemen 25 lantai itu, dirinya ingin menanyakan bahwa untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan saluran itu adalah tanggung jawab siapa ?.

“Ternyata menurut yang disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga tanggung jawabnya ada pada pihak Trilium dalam perjanjian sewa menyewa yaitu tanggung jawab mereka,” ucap Afif Fathoni ditemui setelah rapat dengar pendapat.

Ketua Fraksi partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, dari awal perjanjian sewa menyewa yang disetujui dan di tanda tangani oleh pihak Trilium Residence sampai menyebabkan area Gedung Negara Grahadi dan sekitarnya tergenang pada Jumat (7/1/2022), pekan lalu tidak pernah dilakukan pemeliharaan.

“Sehingga terjadi sedimentasi pasir sampai 1 meter, nah itu kemudian patut menduga menghambat saluran air langsung ke kalimas,” Ucap Ketua Fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya ini mengatakan, rapat ini harus ditunda minggu depan, karena perjanjian ruislag atau tukar guling barang milik pemerintah kota dengan pihak swasta baru diberikan oleh bagian hukum.

“Baru kemudian kita akan menindaklanjuti agar kejadian seperti kemarin tidak terulang,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Widiana Kusmawati. Corporate Secretary Pemuda Sentral Invesindo menyatakan, dari tahun-tahun sebelumnya banjir yang melanda pusat kota pahlawan ini belum pernah terjadi dan ini baru pertama kalinya.

“Gak pernah. Kalau misalkan terjadi genangan di kita itu pasti udah separuh gedung. Jadi untuk kapasitas brangggangnya sudah sesuai dengan rekomendasi. Kita tunduk dan patuh terhadap peraturan, yang diwajibkan untuk pembangunan granggang itu,” Ucap Widiana Kusmawati.

Ia menambahkan untuk mengantisipasi hal yang bisa membuat warga kota Surabaya menjadi malu pihak Trilium Residence akan melakukan pembersihan dan perawatan branggang yang sudah menjadi kewajibanya.

“Kita akan kerja sama dengan pemerintah kota, kita siap berkoordinasi untuk pembersihan dan apapun yg dibutuhkan supaya tidak terjadi lagi,” Widiana Kusmawati. Corporate Secretary Pemuda Sentral Invesindo.