Penyegelan Puncak Bukit Golf Dipersoalkan, DPRKPP : Teknisnya Wewenang Satpol PP

RAJAWARTA : Penyegelan Kantor Apartemen Puncak Bukit Golf oleh Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos karena tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipertanyakan oleh Machfudz sekretatis Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh.

“Kenapa yang disegel hanya kantor menejemennya saja, kok bukan gedungnya,” tanya Machfudz di ruang rapat Komisi B beberapa waktu lalu.

Seharusnya tuturnya, jika sebuah gedung diketahui tidak memiliki SLF, maka Pemkos harus menyegel gedungnya. Hal tersebut, sesuai dengan perintah Perda Nomer 7/2009 pasal 8 ayat 1.

Machfudz sidak penyegelan Apartemen Puncak Bukit Golf

“Ini menyangkut keselamatan penghuninya, bukan semata hanya untuk pemenuhan ijinnya. Kebakaran TP 5, menjadi pelajaran bagi kita bahwa Gedung tidak punya SLF mengancam keselamatan masyarakat,” jelasnya, bernada serius.

Oleh karenanya, Machfudz yang juga politisi PKB, mendesak Pemkos untuk melakukan tindakan sesuai dengan yang diperintahkan Perda. “Menurut saya yang disegel harus gedungnya, bukan kantornya. Karena membahayakan. Aktifitas disana dihentikan dulu sampai gedung itu punya SLF,” ujarnya.

Menurutnya, selama Apartemen Puncak Bukit Golf tidak mengantongi SLF, maka ungkap Machfudz, keselamatan seluruh penghuni apartemen hidupnya terancam bahaya.

“Menurut saya penyegelan ini sandiwara saja. Buktinya masih tetap operasional, tetap semua jalan. Kalau tidak mau disebut sandiwara. Maka Gedungnya harus disegel,” tegadnya.

Di tempat terpisah, Irvan Wahyudrajat mengaku tidak memiliki wewenang untuk menentukan teknis penyegelan Gudung yang tidak mengantongi SLF. “Fungsi kita (DPRKPP) sebagai pengawas bangunan sudah melakukan fungsi peneguran. Peringatan 1 hingga peringatan 3, dan yang terakhir kita minta Bantib ke Satpol PP, dan sudah dilaksanakan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Terkait dengan teknis penyegelan, Mantan Kadishub Kota Sorbejeh itu meminta media ini untuk menanyakan langsung ke Satpol PP. “Untuk teknis penyegelan bisa tanyakan langsung ke Kasatpol PP. Apakah seluruh gedung atau hanya titik tertentu saja, Satpol punya pertimbangan-pertimbangan,” ulasnya.

Bahkan Irvan menjelaskan, surat bantib DPRKPP ke Satpol PP, redaksionalnya tidak menyebutkan teknis penyegelan. “Kami hanya minta bantib ke Satpol PP, bahwa apartemen Puncak Bukit Golf tidak memiliki SLF, masalah teknis penyegelan kita serahkan ke Satpol PP,” ulasnya.

Irvan menilai setiap penyegelan yang dilakukan Satpol PP sudah melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu. “Apakah harus seluruh gedungnya atau yang lainnya, itu mungkin sudah dipertimbangkan oleh Satpol PP,” pungkasnya.