Komisi A DPRD Surabaya gelar Rapat Dengan Pendapat Terkait Permasalahan IPL

Suasana rapat dengar pendapat bersama pengembang dan warga perumahan Darmo Hill di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa, (21/05/24).

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengembang Perumahan Darmo Hill dan warga.

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua ini membahas terkait ijin pengelolahan lingkungan (IPL) antara pihak pengembang dan warga.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arief Fathoni mengatakan, Komisi A sudah memberikan solusi terkait permasalahan IPL. Dengan adanya solusi tersebut berharap bisa menyelesaikan masalah.

Lanjut mantan jurnalis menjelaskan.m, kalau sesuai dengan peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010, ketika PSU sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya, maka harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari para penghuni.

“Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaannya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi.” terang Arief Fathoni kepada awak media, Selasa (21/5/24).

Lanjut cak Thoni sapaan Akrab dari Arief Fathoni  menambahkan, biarakan para penghuni melakukan musyawarah terlebih dahulu. Apakah IPLnya tetap dikelola pengembang atau membentuk lembaga baru.

“Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang.” pungkas Toni.

Diwaktu yang sama Dedy Prasetyo selaku legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya mengatakan, pengembang sudah memberikan solusi kepada para penghuni.

“Itu pihak yang memiliki propesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan.” terang Dedi.

Dedy menambahkan, kalau nantinya para penghuni setuju dikelola dengan pihak ketiga, pengembang berharap penghuni menunjuk yang mempunyai kemampuan pengelolaan.

“Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan terus tiba-tiba jadi pengelola perumahan,” imbuhnya.

Lanjut Dedy, posisi PT Darma Bhakti Adijaya secara hukum di pengadilan negeri menang. Tetapi semua itu tidak lantas kami semena-mena. Pengembang masih mengajak bicara untuk menemukan solusi.

Bahkan lanjut Dedy, ada penghuni yang menunggak pembayaran IPL sampai 6 tahun dan 8 tahun.

“Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL.” ujarnya.