METRO  

Pengacara Menuding Penetapan Tersangka Terhadap Binti Rochma Tidak Fair

RAJAWARTA : Pengacara Binti Rochma anggota DPRD Surabaya menuding penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kejaksaan Tanjung Perak Sirabaya sangat tidak Fair.

“Ini tidak fair, hari ini Klien kami memenuhi panggilan sebagai saksi, awalnya pertanyaanya datar-datar saja, lalu terakhir dia dijadikan tersangka, kemudian dilanjutkan penahanan. Makanya tadi saya mengatakan tidak siap sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi dia sebagai tersangka,” kata Sidabuke seusai mendampingi Binti Rohma pada pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak, Jum’at (16/8/2019).

Sidabuke menjelaskan sikap tidak fair terjadi sejak dari tahap awal pemanggilan Kliennya sebagai saksi, menurutnya pemanggilan itu seharusnya diberikan 3 hari sebelumnya, supaya orang yang dipanggil bisa mempersiapkan diri dalam rangka apa dia dipanggil. Kalau dalam rangka tindak pidana korupsi harus jelas, sebab tindak pidana korupsi itu macam-macam, seperti merugikan negara, gratifikasi atau suap.

“Tapi ini tidak, Klien kami dipanggil dan langsung dimulai penyidikan tentang Jasmas, kenyataanya dia malah disodori surat yang berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3. Artinya orang ini tidak diberikan kesempatan untuk menyiapkan dirinya guna diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Diketahui, anggota komis B DPRD Surabaya Binti Rohman ditetapkan penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak sebagai tersangaka dan langsung ditahan dalam dugaan korupsi hibah Jasmas 2016. Jum’at (16/8/2019). Binti Rochma kami tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi penetapan Binti Rochma sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. (B5)