Pembahasan Kasus Bangunan di Kelurahan Pacar Kembang Deadlock

RAJAWARTA ; Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Yos Sudarso (12/10/2021), Warga penyengketa bangunan rumah yang memakan badan Jalan Kampung, bertandang ke Kantor Kelurahan Pacar Kembang di Jalan Bronggalan 2/24 Kota Surabaya.

Di Kantor Kelurahan Pacar Kembang, Warga yang bersengketa dengan difasilitasi Camat Tambaksari M Ridwan Mubarun, dan Lurah Pacar Kembang, M Hasan Arief, diperlihatkan buku kretek Kelurahan.

Meski sudah diperlihatkan buku kretek, namun baik Camat, atau Lurah tidak berani memastikan stutus bangunan yang memakan badan Jalan Kampung (milik rumah nomor 25). Sebab, dalam buku kretek tidak terlihat siapa pemilik bangunan yang memakan badan jalan kampung.

Ditemui rajawarta disela rapat, Ridwan Mubarun Camat Tambaksari mengatakan, bahwa persoalan bangunan di Jalan Kepiting 23-25 Surabaya sudah ditangani sejak tahun 1995 silam.

Namun lanjut Ridwan, persoalan bangunan yang melibat Sulastri dan Durahman itu tak tertunaikan. “Keduanya saling mempertahankan argumentasinya. Yang satu punya sertivikat, sementara yang satunya lagi punya surat yayasan,” ujar Ridwan (13/10/2021).

Ridwan menambahkan, persoalan bangunan itu muncul kembali tahun ini (2021), dimana kemudian masuk ke Komisi C DPRD Yos Sudarso. “Hari ini, kita melihat status bangunan di buku kretek. Tapi kita bingung karena dalam buku kretek bangunan itu tidak disebutkan,” ujarnya.

Abdul Ghoni Muklas Niam, salah satu anggota Komisi C DPRD Yos Sudarso yang mendampingi warga dalam penyelesaian sengketa bangunan di Jalan Kalikepiting 23-25 mengungkapkan, pertemuan di Kantor Kelurahan belum menemukan titik temu.

“Dari hasil pertemuan tadi, antara Bu Sulastri dan Pak Durahman tidak menemukan titik temu,” cetus politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya saat dimintai keterangan rajawarta.

Kenapa? Karena menurut Ghoni, setelah melihat buku kretek di Kelurahan, disitu disampaikan, tercatatnya pada tahun 1974. Sementara mereka punya bukti surat tahun 1938, tapi keabsahannya perlu dipertanyakan.

Itulah kenapa, pertemuan yang difasilitasi Camat Tambaksari dan didampingi Komisi C tidak menemukan titik temu. “Oleh karenanya akan kita coba melihat sertivikatnya. Nanti kita lanjut lagi di Komisi dengan mengundang BPN,” ujarnya.

Dalam kasus ini Ghoni berharap, kedua belah pihak untuk bersikap bijaksana. Sebab persoalan tersebut tidak melibatkan orang luar. Tapi persoalan murni persoalan keluarga.

“Ini kan sebenarnya sama-sama satu keluarga. Saya berharap nanti ada kearifan dan kebijaksanaan. Kalau itu memang dibuat jalan, paling tidak salah satu mengurangi bangunannya. Sehingga, jalan itu agak luas. Toh itu untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Pointer dari pertemuan itu tutur Ghoni, baik Sulastri ataupun Durrahman bersepakat untuk mengkoreksi status bangunan dengan melihat sertiikat. “Sulastri dan Durahman sepakat untuk menanyakan keberadaan sertifikat itu. Dasar sporadiknya dari mana. Nanti hearing lagi,” pungkasnya.