METRO  

Pelaku Begal Tambak Deres Diringkus Polsek Kenjeran

RAJAWARTA: Satu dari dua orang pelaku Begal Motor, berhasil diringkus Satuan Reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran. Pelaku ini telah merampas sepeda motor milik pesilat PSHT ketika melintas di Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya.

Satu dari dua pelaku yang berhasil diringkus yakni pemuda tanggung inisial AW (27), kontrak di Jalan Jatisrono Tengah No.36 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Aryanto Agus, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, S.H., mengatakan, tersangka AW ditangkap di Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya pada hari Sabtu (08/02/2020), Lantaran ia nekat melakukan aksi pembegalan dengan rekannya yang berhasil kabur.

“Pelaku begal ini apes, ketika korban yang di begal merupakan pesilat dari PSHT Surabaya,” kata Evan.

Disebutkan, peristiwa ini berawal saat korban Hobir dan satu rekannya pulang usai latihan pencak silat dari PSHT Surabaya. Merasa tak enak hati, ketika di ikuti oleh ke dua orang yang tak di kenalnya, akhirnya korban menambah laju kendaraanya.

Selanjutnya, sesampai di Jalan Kyai Tambak Deres ke dua orang yang tak di kenalnya langsung memotong laju sepeda motor yang di tumpanginya, dan tiba-tiba salah satu dari mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Tak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya korban melakukan perlawanan, dan salah satu dari pelaku merampas anak kunci kontak lalu berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

Iptu Evan, menyebutkan, rekan korban berhasil memegang pelaku AW hingga terjadi petarungan dengan korban.

“Seorang tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Kenjeran dengan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna putih Nopol L -3721- RW yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. 1 (satu) pasang kunci T dan 1 (satu) lembar STNK (milik korban),” terangnya.

“Sementara untuk rekan pelaku yang berhasil kabur dengan membawa motor korban, masih kami lacak keberadaannya,” sebut Evan.

Guna mempertanggungkan perbuatannya tersangka bakal terjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Rosi)