METRO  

OJK Dorong Masyarakat Berinvestasi ke Pasar Modal

RADJAWARTA : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capital Market Summit & Expo 2019 di Surabaya. Ini dilakukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui perluasan jumlah investor ritel di berbagai daerah serta untuk menjaring calon-calon emiten potensial yang ada di provinsi Jatim.

“Ini merupakan bentuk komitmen OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan stakeholders di bidang Pasar Modal untuk terus melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Surabaya, Jumat (26/4/2019).

Hoesen menjelaskan, dalam pameran ini masyarakat akan dikenalkan pada program dan kebijakan OJK di Pasar Modal seperti simplifikasi pembukaan rekening efek.

OJK bersama-sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sejumlah Perusahaan Efek telah menerapkan simplifikasi pembukaan rekening efek yang mempercepat mekanisme pembukaan rekening efek dari beberapa hari menjadi sekitar 30 menit.

Simplifikasi pembukaan rekening Efek diharapkan dapat mendorong minat masyarakat khususnya di daerah untuk berinvestasi di Pasar Modal, sehingga jumlahnya bisa bertambah dan sebaran investor ritel tidak hanya berpusat di kota-kota besar.

Hoesen juga mengatakan, untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai Perusahaan Efek Daerah.

Perusahaan Efek Daerah merupakan bentuk pengembangan channeling distribution yang mempermudah investor di daerah untuk berinvestasi sekaligus berperan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

Pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) memberikan potensi besar dari segi bisnis, karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (broker/dealer) dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD).

Nantinya PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF) dan memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.

Peran PED juga diarahkan untuk bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah yang telah memperoleh izin sebagai bank pembuka rekening dana nasabah (RDN).

“Dengan kerjasama tersebut, BPD dapat memanfaatkan deposan untuk dapat berinvestasi di Pasar Modal tanpa takut kehilangan nasabah,” katanya. (Gan/B5)