Menganggap UUD 1945 Palsu, Konsolidasi Astranawa, Lahirkan Resolusi Jihad Jilid II

RAJAWARTA : Untuk mengawal salah satu agenda MPR RI pada Maret 2020 mendatang yakni Amandemen UUD 1945, sejumlah tokoh di Jawa Timur menggelar konsolidasi kebangsaan di Gedung Astranawa, Surabaya. (10/11).

Buah dari Konsolidasi Kebangsaan yang dimotori 7 tokoh Jawa Timur, melahirkan resolusi Jihad Jilid II. Ketujuh tokoh Jatim tersebut, Ir Mustahid Astari, H Choirul Anam (Cak Anam), Prof Dr Daniel M Rosyied, Dr Zulkifli S Ekomei, Agus Maksum, Prihandono Kuswanto, dan Taufik Budiman.

Konsolidasi Kebangsaan tidak hanya dihadiri 7 tokoh namun beberapa tokoh lain juga hadir dalam diskusi.

Menurut Choirul Anam Dewan Pembina Pergerakan Penganut Khittah Nahdliyah (PPKN) sebagai salah satu inisiator Konsolidasi Kebangsaan menjelaskan, diskusi mengawal sidang MPR tidak hanya melibatkan tokoh masyarakat, tapi juga melibatkan kampus dan organisasi masyarakat.

“Nantinya akan dikembangkan dan dibentuk Badan Konsolidasi Kebangsaan Resolusi Jihad Jilid II tentang Konstitusi,” ujarnya.

Resolusi Jihad Jilid II atau Jihad Konstitusi Jihad dibentuk karena menurut dirinya dan tokoh lainnya yang menginisiasi menganggap UUD 1945 saat ini, palsu.

Mantan tokoh utama PKB Jatim ini mengungkapkan beberapa indikatornya, UUD 1945 diamandemen 4 kali tapi yang mengesahkan tetap Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.

“UUD-nya ini sudah empat kali diubah tapi ditetapkan sebagai UUD 45 hasil sidang PPKI 1945. Pemalsuannya di situ,” ujarnya.

Indikator selanjutnya, meski sudah mengalami empat kali perubahan, faktanya UU 1945 tidak bisa merubah keadaan atau tidak bisa mengatasi masalah yang terjadi.

“Contohnya, Pilpres kemarin, menurut UUD 45 presiden yang dilantik penyebarannya (perolehan suara) harus 50 persen, tidak boleh di bawah 20 persen. Tetapi ini tetap dilantik. Kalau mengacu UUD 45 itu ndak boleh,” katanya.

Dari beberapa indikator tersebut, akhirnya dirinya dan 6 tokoh lainnya menganggap UU 1945, Palsu. Dengan demikian UUD 1945 tidak bisa diamandemen. Anam menegaskan, MPR RI harus mengembalikan UU 1945 ke yang asli seperti yang disahkan PPKI kala itu. (sbr/ss)

Foto : sabda