Legislator Yos Sudarso Minta Kasus SDN Simokerto VI Dituntaskan

RAJAWARTA : Meski dengan ancaman sanksi berat namun masih saja ada yang masih melakukan pungutan liar terhadap para calon siswa. Selain itu ada insiden penyobekan berkas formulir pendaftaran calon siswa Yasmin Murdya Lastari (7) anak pasangan dari Rudi dan Mursiti, warga Tenggumung Baru Selatan 73C, Surabaya.

Dalam kisahnya, Mursiti kepada pewarta mengaku memiliki bukti chatting dengan kepala sekolah SDN Simokerto VI, dimana isinya adalah permintaan sejumlah uang untuk ditransfer. Pengakuan Mursiti tersebut langsung dibantah oleh Kepala Sekolah dengan mengatakan bahwa handphonenya dihack orang lain.

Insiden penyobekan dan dugaan pungutan liar tersebut langsung direspon wakil rakyat di Jalan Yos Sudarso, Baktiono. Dengan tegas politisi asal PDI Perjuangan itu mendesak Dinas Pendidikan dan inspektrorat Pemkot Surabaya untuk menindaklanjutinya kasus yang merugikan calon peserta didik di SDN Simokerto VI.

“Setahu saya kasusnya sudah diperiksa oleh Dindik dan Inspektorat. Kalau tidak mengaku, ya dilaporkan ke Polisi saja. Karena pemanfaatan jalur mitra warga untuk mendapatkan apapun termasuk sejumlah uang, ini jelas salah. Ini mencederai sistem PPDB zonasi saat ini,” jelasnya (26/06/2019)

Selain mendesak kasus ini segera dituntaskan, Baktiono juga meminta Dinas Pendidikan Surabaya segera menerima calon Siswa Yasmin Murdya Lastari di SDN Simokerto VI, karena secara zonasi telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Permendikbud.

“Harusnya bisa diterima, karena jaraknya memenuhi. Kalau tidak, maka jajaran diatasnya harus mengusut, jangan sampai menjadi preseden buruk. Saya sudah menyampaikan ke Kadispendik, anak ini harus diterima. jangan karena ada temuan kasus seperti ini menjadi alasan penolakan, karena harusnya berterimakasih karena ada warga yang berani menyampaikan secara terbuka,” tandasnya.

Diketahui, Yasmin Murdya Lastari (7) anak pasangan Rudy dan Mursiti warga Tenggumung Baru Selatan no. 73 c Surabaya, hingga saat ini masih belum mandapatkan sekolah, karena harus menunggu upaya pendaftarannya yang terkesan diganjal.

Sebelumnya Mursiti mengatakan jika seluruh syarat dan tahapan pendaftaran calon siswa di SDN Simokerto VI Surabaya untuk anaknya telah dilakukan, dan menurutnya telah lengkap.

“Tanggal 20 Mei saya datang ke SDN Simokerto VI no. 139 untuk mendaftarkan anak saya, dan dapat nomor antrean 133. Selanjutnya menemui Kepala Sekolah karena jarak domisili dengan sekolah 300 m, tetapi berlainan kecamatan,” ucapnya. Rabu (06/2019)

Terkait berbagai kesulitan yang dialaminya, Mursiti mengaku jika dirinya sempat tampil di acara panggung aspirasi sebuah media televisi atas undangan Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan sempat menyampaikan pertanyaan sekaligus keluhan kepada Kadindik Surabaya Ikhsan.

Sayangnya, Mursiti harus menelan kekecewaan karena jawaban yang diterimanya menerangkan jika anaknya belum terdaftar di SDN Simokerto VI, padahal sudah dilakukan.

“Namun saat itu memang sempat terjadi inisden penyobekan formulir oleh pihak sekolah (IT dan Kepala Sekolah). Ada saksinya waktu isi formulir dan waktu sobek formulir,” tuturnya

Berikut cerita lengkap versi orang tua murid Mursiti kepada media ini, via Chating W.A:

– Tgl 21 mei sy diminta utk dtg ke skhl mengisi formulir pendaftaran manual dan menyerahkan kk serta akta lahir ke p. Ardy(petugas entry Data). Pihak skhl menginformasikan utk menunggu.

– Tgl 23 mei dtg ke skhl menemui kpl skhl dan menanyakan berita dan menambahkan pernyataan kakaknya skhl disitu kls 4

– Tgl 24 mei 2019 sy dtg lgi ke skhl utk menanyakan informasi ttg anak sy dan oleh kepala skhl formulir pendaftaran yg terdapat dlm map nomor 113 dirobek sedangkan akta dan kk dikembalikan kemudian sy di suruh ke dinas pendidikan utk menanyakan ppdb anak sy.

– Di dinas pendidikan sy menuju ruang pelayanan satu pintu dan bertemu pak Yuli dan dicek bahwa siswa yg telah terdaftar di sdn simokerto VI no 139 sejumlah 126 masih sisa pagu 2. Dan diarahkan ke ruang sekretariat serta disarankan besuk dtg ke skhl utk entry data.

– Tgl 25 mei 2019 sy ke skhl bertemu kpl skhl disarankan ke dinas krn password skhl sdh dikunci

– Tgl 27 mei 2019 jam 10.30 sy ditelp kpl skhl yg menyatakan bahwa anak sy tdk diterima dan disarankan ke dinas pendidikan ato ke p. Baktiono. Setelah menghubungi p. Baktiono sy disuruh ke kntr DPRD kota srby menemui p. Imam.

– Didpn pak Imam kpl skhl telp menyatakan pagu kurang 2 dan membawa memo dri pak imam menuju ke skhl bertemu dg kpl skhl. Oleh kpl skhl disarankan ke dinas pendidikan dan dientry di dinas pendidikan.

– Di dinas pendidikan sy ke ruang pelayanan satu pintu ketemu pak yuli dicek pagu kurang 2 disuruh ke ruang skertariat disarankan utk mendaftarkan ke skhl. Setelah itu sy plg. Dan terjadi percakapan wa antara sy dan kpl skhl. Yg intinya kpl skhl minta transfer uang. (terlampir)

– Tgl 28 mei 2019 sy dtg ke dinas pendidikan menanyakan kejelasan anak sy bertemu dg pak Yuli utk memastikan statement bahwa dinas tdk pernah entry data dan dipastikan iya oleh pak Yuli. Setelah itu sy kembali ke skhl mengajak kpl skhl beserta IT bertemu dg p. Yuli.

– Setelah itu pak Yuli telp p. Baktiono. Pak Baktiono menyampaikan ke pak yuli utk seluruh siswa yg diterima di sdn simokerto VI no. 139 dicek kembali jarak antara rmh ke skhl.

Untuk memastikan kasus tersebut beberapa media berusaha untuk menghubungi Kepala Sekolah SDN Simokerto VI Surabaya. Namun, sayangnya keinginan media untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut tidak ditanggapi oleh sang kepala sekolah. (sbr/spn)