Langgar Kode Etik, Bawaslu Surabaya Ditegur DKPP

RAJAWARTA : Kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya kembali mendapatkan sanksi teguran untuk kedua kalinya, kali ini kelima anggota Bawaslu Kota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu

Hal ini tertuang pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) :

“Menjatuhkan sangsi kepada teradu 1, Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas pemilu Kota Surabaya, teradu II,Hadi Margo Sambodo, Teradu III,Yaqub Balita, Teradu IV, Hidayat dan teradu V, Usman. Masing-masing sebagai anggota pengawas pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan,” tertulis pada putusan DKPP berdasarkan rilis resmi yang diterima rajawarta, Rabu,(22/1/2020)

Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Prmilihan Umum Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini.” Tertulis pada lampiran putusan DKPP ayat 3.

Sekaligus memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

“Memerintahkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,”

Untuk diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik yang menganggap kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor :53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, karena hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.