Kinerja Walikota dan Wakilnya Jadi Konsumsi Publik, Ini Pendapat Pakar Hukum Administrasi Negara

RAJAWARTA : Kepemimipinan Walikota Surabaya Eri Armuji dan Wakil Walikota Surabaya Armuji belakangan ini, santer menjadi konsumsi publik. Pasalnya, apa yang dikerjakan Wakil Walikota dinilai lebih agresif dibanding dengan Walikotanya.

Penilaian publik menyebutkan, bahwa Walikota terlihat hanya mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara-acara seremonial, sementara Wakilnya, dinilai lebih banyak merespon keluhan publik.

“Walikota mengerjakan ini, Wakilnya mengerjakan itu. Tidak seperti kepemimpinan sebelumnya. Sekarang, Wakilnya terlihat tidak mau kalah dari Walikotanya dalam mencari simpati publik,” demikian sebagian pendapat masyarakat yang dirangkum rajawarta.

Melihat fakta tersebut, publik menilai, bahwa diantara keduanya telah terjadi ‘Persaingan’ dalam membangun opini publik. Lalu, kalau pendapat itu benar. Apakah UU membenarkan apa yang dilakukan Armuji yang dinilai lebih agresif dari Walikota?

Untuk menjawabnya, rajawarta meminta keterangan DR. Hufron SH MH, Pakar Hukum Administrasi Negara . Diawal menjawab pertanyaan publik yang tersebut diatas, Hufron mengajak masyarakat untuk menyandingkan setiap persoalan dengan Undang-Undang, tidak dengan opini.

Silahkan simak video di bawah ini, tentang terbitnya rekomendasi penghentian sementara pembangunan SPBU PT Shell

Untuk melihat tugas dan tanggung Jawab Walikota dan Wakilnya, ada baiknya masyarakat membuka UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Pada prinsipnya Kepala Daerah itu memimpin urusan Pemerintahan, termasuk apakah itu Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Jadi, Tugas Walikota adalah memimpin urusan Pemerintahan Kota yang diberikan oleh UU. “Urusan Pemerintahan kan banyak. Misalnya, kalau kita bicara soal pendidikan kah, ketenagakerjaan kah, kaitannya dengan otonomi daerah kah, dan seterusnya,” jelasnya.

Sedangkan Tugas Wakil Walikota dijelaskan dalam Pasal 66 UU 23/2014. Dalam pasal tersebut, Wakil Walikota bertugas membantu pelaksanaan tugas Pemerintahan. “Bunyinya membantu Walikota dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan,” jelasnya.

Kutipan dari UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Nah, terkait dengan penilaian masyarakat yang menyebutkan, Wakil Walikota lebih respon menyikapi keluhan masyarakat. Hufron tidak mempersoalkannya. “Sepanjang itu dalam koordinasi walikota nggak ada masalah, memang tugasnya membantu,” jelasnya.

Tugas lain Wakil Walikota ungkap Hufron, Wakil Walikota membantu Walikota mengkoordinasikan kegiatan perangkat Daerah. “Jadi yang mengkoordinasikan SKPD-SKPD itu adalah, tugasnya Wakil Walikota,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Wakil Walikota juga memilki tugas mengkoordinasikan hasil temuan-temuan di tengah masyarakat dengan SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos). “Termasuk menindaklanjuti kalau ada ada laporan atau temuan hasil pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal, itu dikoordinasikan oleh Wakil Walikota,” jelas Hufron.

Apakah merespon keluhan masyarakat juga bagian dari tugas Wakil Walikota? Hufron dengan tegas membenarkannya. “Iya betul. Termasuk adalah memantau, mengevaluasi penyelenggara Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Jadi, SKPD-SKPD itu tugasnya Wakil Walikota untuk memantau atau mengevaluasi, yang disebut monitoring itu,” tukasnya.

Wakil Walikota juga memiliki wewenang memberikan masukan ke Walikota dalam menjalankan tugas Pemerintahan. “Tugasnya (Wakil Walikota) adalah memberikan saran kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintah Kota,” ulasnya.

Hufron Menambahkan, Wakil Walikota juga bisa menjalankan tugas-tugas lain, sepanjang Walikota memberikan mandat ke Wakil Walikota. “Pakai surat Keputusan Walikota,” cetusnya.