METRO  

Junaidi : Pansus DPRD Surabaya Selesaikan Raperda KTR

RADJAWARTA : Setelah melalui beberapa proses akhirnya Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selanjutnya, berkas Raperda tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.

Junaidi Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya mengatakan, setelah dikonsultasikan ke berbagai pihak, akhirnya Raperda KTR selesai. Tinggal diparipurnakan.

“Ada beberapa koreksi dan revisi dari Pemprov Jatim, dan hal itu sudah kita selesaikan. Alhamdulillah Pansus KTR hari ini sudah clear, selanjutnya kita laporkan ke Bamus,” jelas politisi asal Partai Demokrat ini (1/4).

Meski Pansus sudah menyelesaikan Raperda tersebut, Junaidi tidak berani memastikan kapan Raperda KTR akan disahkan. Namun, Junaidi berharap Raperda itu disahkan sebelum 17 April 2019.

“Tugas Pansus Raperda KTR sudah kita selesaikan. Kita tinggal menunggu level pimpinan kapan Raperda Itu disahkan,” ujarnya.

Junaidi membocorkan salah satu item dalam Raperda tersebut adalah Rokok elektronik, vape dan shisa dikatagorikan sama. Artinya, bagi penggunanya harus mematuhi Perda KTR.

“Di pasal 16 ada penambahan tentang jangka waktu. Setelah Raperda ini disahkan DPRD Surabaya. Maka Perwali dalam waktu 6 bulan harus keluar. Ini sudah kita sisipkan dalam klausul Raperda KTR,” pungkasnya. (sbr/amar)