METRO  

Dua Kurir Kakap Terciduk Satreskoba Polrestabes Surabaya

foto : polrestabes

RADJAWARTA : Kedua pemuda warga Jalan Putat Gede Barat masing-masing berinisial FA (21) dan VE (23) harus berurusan dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya karena keduanya diduga menjadi kurir narkoba.

Keduanya nekad menjadi kurir narkoba karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun barang yang dikirim kedua tersangka cukup menggiurkan. Tak tanggung-tanggung dalam sekali pengambilan pelaku ini mendapatkan 30 gram sabu, yang kemudian dipecahnya menjadi beberapa poket.

“Barang titipan untuk dikirim lagi, baru tiga kali, sekali kirim dijanjikan upah Rp. 1 juta rupiah,” aku pelaku FA.

Kepada petugas pelaku lainnya yakni VE kepada petugas mengaku disamping mendapatkan upah uang keduanya juga kerap menikmati sabu gratis berdua.

Keduanya dibekuk ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Reskrim unit II Satreskoba.

Hingga pada, Jumat 5 April 2019 pukul 20.50 WIB, di dalam kamar rumah Jalan Putat Gede Barat Surabaya diamankan dua orang tersangkanya.

Kompol Yusuf Wahyu, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, saat itu juga ketika digrebek, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 5,41 gram, 16 paket sabu seberat 5,71 gram, 1 timbangan, dua pak plastik klip, satu pipet kaca, dompet, HP serta uang tunai 1,5 juta rupiah.

Keduanya mengaku bahwa barang bukti yang diamankan petugas tersebut didapat dari seseorang bernama KR (DPO), pada Rabu 3 April 2019 di terowongan Jalan HR Muhammad Surabaya.

“Barang tersebut yakni Narkotika jenis sabu seberat 10 gram, yang sedianya akan diserahkan ke orang kepercayaan KR,” sebut Yusuf, Selasa (16/4/2019).

Kedua pelaku ini kemudian memecah 10 gram sabu tersebut menjadi 17 pocket yang masing-masing berisi 5,71 gram.

Berdasarkan perintah KR sabu itu diperintahkan untuk diantar kepada rekannya yang belum diketahui dan 16 paket sabu itu rencananya akan dijual oleh tersangka untuk meraih keuntungan.

Rencananya keuntungan dari mengedarkan sabu tersebut akan mereka bagi berdua dan juga bisa nyabu gratis.

“Asal barang masih dalam penyelidikan karena memakai sistim ranjau,” tambah Yusuf.

Kini kedua bertetangga ini mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114, 132, 112, ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***Day/hms