METRO  

Awas…!!! Gedung Tak Ber-SLF Mulai Disegel, Ini Komen Kasatpol PP

RAJAWARTA : Satpol PP Surabaya mengirim pesan penting kepada pemilik Gedung yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), agar segera mengurus SLF. Jika tidak maka, gedungnya akan bernasib sama dengan apartemen Puncak Bukit Golf yang disegel oleh Satpol PP Kota Sorbejeh.

Penyegelan Apartemen Puncak Bukit Golf tersebut dibenarkan oleh Eddy Christiyanto Kasatpol PP Kota Sorbejeh saat dimintai tanggapannya.

Menurutnya, penyegelan apartemen Puncak Bukit Golf beralas permintaan Bantuan Penertiban (Bantib) dari Dinas Cipta Karya, karena Apartemen tersebut tidak mengantongi SLF. “Bantib, belum mempunyai SLF,” cetusnya (26/5/23), sore.

Dalam keteranganya, Eddy meminta dan menghimbau kepada semua pemilik gedung di Kota Surabaya yang belum memiliki SLF agar segera mengurus. Sebab, jika ada bantib dari Dinas terkait, maka institusi penegak Perda yang dipimpinnya akan menindaklanjutinya.

“Saya berharap, pengelola Gedung segera mengurus SLF. Bagi yang sudah terlanjur disegel juga harus mengurus SLF kalau segelnya mau dibuka. Sebab segel akan dibuka kalau sudah memiliki SLF,” tegasnya.

Mendengar kabar penyegelan Apartemen Puncak Bukit Golf. Mahfudz mengaku tidak begitu gembira. Sebab, tahun lalu, dirinya pernah meminta Satpol PP untuk menindak tegas apartemen tersebut.

“Gimana ya. Tahun lalu sudah kita usulkan agar apartemen Puncak Bukit Golf ditindak tegas, karena diduga tidak mengantongi ijin. Jadi menurut saya, penyegelan itu cukup lambat,” tukasnya.

Kedepannya ujar politisi PKB DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh itu berharap, agar penyegelan terhadap Puncak Bukit Golf tidak berhenti begitu saja. Tapi Pemkos harus diberlakukan kepada semua Gedung yang tidak mengantongi SLF.

“Pemkos kan punya data gedung yang tidak memiliki SLF. Kalau Pemkos mau tegas, semua gedung yang tidak memiliki SLF harus disegel. Tidaknya disegel kantornya, tapi dihentikan seluruh aktifitasnya. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” ulasnya.

“Yang saya dengar, gedung yang tidak memiliki SLF, jumlahnya mencapai ribuan. Kalau dibiarkan, maka ini namanya PAD Pemkos bocor,” tutupnya.