Pembangunan Gudang di Zona Pemukiman Disoroti DPRD Yos Sudarso

RAJAWARTA ; Pembangunan Gudang di Jalan Kedinding Tengah Jaya II Surabaya menjadi sorotan Komisi A DPRD Yos Sudarso. Pasalnya, pembangunan Gudang tersebut, diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk mempertajam dugaan pelanggaran, Komisi A DPRD Yos Sudarso memanggil para pembuat beleid untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil adalah, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, dan Lingkungan Hidup.

Di Komisi A, beberapa pejabat memberikan keterangan cukup memuaskan. Sebab dari ketiga dinas diperoleh keterangan bahwa, lokasi pembangunan gudang merupakan zona Perumahan bukan zona Pergudangan. Dan, cukup membanggakan para pelaksana Beleid itu berjanji akan menindak tegas dugaan pelanggalaran pembangunan Gudang di Kedinding Tengah Jaya II.

Ali Murtadlo, Kabid Pelayanan Perijinan saat ditemui rajawarta mengungkapkan, pihaknya siap mengevaluasi pembangunan Gudang di Kedinding Tengah Jaya II. Jika terjadi pelanggaran, maka Aly berjanji akan melakukan tindakan tegas.

Namun tuturnya, sebelum melakukan tindakan tegas, tentu dirinya akan kembali mengkoreksi pengajuan permohonan izin. Jika pengajuan ijinnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka tindakan tegas itu akan dilakukan.

Sementara Deddy Purwanto, Kasie Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya menegaskan, jika pengajuan ijin tidak sesuai dengan fakta, maka pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku pelanggaran yakni, memberi sanksi tegas.

Di bagian lain, Budi Leksono atau Bulek kepada rajawarta mengatakan, Komisi A DPRD Yos Sudarso berharap dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap bangunan Gudang di Kedinding Tengah Jaya II. Dan, jika ditemukan pelanggaran harus disanksi tegas.

Menurutnya, saat ini Komisi A DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya sedang menunggu hasil kerja OPD terkait. Dari hasil kerja OPD terkait, nantinya Komisi yang dipimpin Pertiwi Ayu Krishna akan mengeluarkan rekomendasi.

Silahkan simak pernyataan visual Ali Murtadlo, Deddy Perwanto, dan Budi Leksono di bawah ini ;