Tolak Lebel Merah Pekat dan Hitam, Pemkos Fokus Basmi Covid-19

RAJAWARTA : Pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Surabaya terus mengalami tren peningkatan. Tren peningkatan ini berkat masifnya upaya test, tracing, dan therapy yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya Pemkos. Terlebih, adanya dukungan alat kesehatan (alkes) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tercatat, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya per tanggal 1 Juni 2020, pasien sembuh ada 17 orang. Kemudian per tanggal 2 Juni 2020, ada 60 pasien sembuh. Selanjutnya data per tanggal 3 Juni 2020, ada 240 orang yang dinyatakan sembuh. Sedangkan data kumulatif sampai 3 Juni 2020, tercatat sebanyak 540 pasien confirm Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser mengatakan, setelah mendapat bantuan alat kesehatan dari pemerintah pusat, pihaknya langsung gencar melakukan rapid test dan swab. Ia menilai, bahwa bantuan alkes ini juga menjadi salah satu indikator angka pasien sembuh di Surabaya terus meningkat.

“Sebetulnya kita memperhatikan test, tracing dan therapy (3T). Setelah kemarin kita mendapat alat, kita melakukan swab dan rapid test begitu banyak,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (04/05/2020).

Selain itu, kata dia, atas masifnya upaya 3T tersebut, membuat pasien sembuh di Surabaya trennya terus meningkat. Baik mereka yang sebelumnya menjalani rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

“Sehingga begitu besarnya pasien yang sembuh. Saya berharap yang rawat jalan ini bisa terus masif sembuh,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini Pemkos lebih fokus terhadap percepatan penanganan Covid-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.

Menurut dia, dari pada harus mengurusi pelabelan warna, alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan Covid-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.

“Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan Covid-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu,” kata Fikser, Kamis (04/06/2020).

Akan tetapi, Fikser menyebut, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran Covid-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.

“Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 – Aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 – risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.

Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.

“Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.

Maka dari itu, Fikser menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.

“Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya,” pungkasnya. (*)