RAJAWARTA : Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, pemkot masih terus melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, sebelum menerapkan PSBB, pihaknya harus menyelesaikan kajian-kajian dan analisa PP Nomor 21 Tahun 2020 ini jika diterapkan di Surabaya. Karenanya, pihaknya belum mengajukan surat kepada kementerian terkait penerapan PSBB di Surabaya.
“Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota (Tri Rismaharini),” kata Fikser di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Senin (06/04/2020).
Selanjutnya, kata Fikser, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini sebelumnya harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalankan.
“Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan,” katanya.
Fikser menjelaskan, sebelum PSBB ini resmi dijalankan, dampak yang ditimbulkan dari adanya penerapan itu juga harus dipikirkan. Mulai dari dampak ekonomi yang ditimbulkan, hingga sosial masyarakat. Makanya, pihaknya memastikan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut.
“Jadi hingga saat ini pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini juga mengungkapkan, selama ini Pemkot Surabaya bersama instansi terkait hanya sebatas melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat sebagai upaya preventif mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yang berlangsung di 19 titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya.
“Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukan imbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakan pelarangan atau penutupan,” katanya.
Di samping melakukan imbauan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.