RAJAWARTA : Menindaklanjuti UU Pesantren yang sudah disahkan Pemerintah Pusat, DPRD Yos Sudarso, Surabaya mengambil inisiatif dengan mengusulkan Rapersa Inisiatif Pondok Pesantren. Rencananya Raperda itu akan diusulkan pada Prolegda 2020 mendatang.
Raperda Pondok Pesantren tersebut diusulkan FPKB DPRD Yos Sudarso. Kabar tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB Camelia Habiba, SE di ruang kerjanya, Kamis (10/10).
Camelia mengatakan, dalam Raperda itu nantinya akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainya.
“Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan di keluarkannya undang – undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajad yang sama dengan sekolah formal lainya,” ujarnya.
Dengan adanya perda ini nanti, pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah – sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Selanjutnya dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.
“Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/ BOS. Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainya, yang sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Perda ini harus ada, kata Habiba, karena kalau tidak ada payung hukum ini, maka pondok pesantren tidak akan bisa menikmati kebijakan – kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. “ Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan,” jelasnya.
Habiba menambahkan, DPRD memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda BPP DPRD Surabaya.
“ Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang Stake Holder, Depag, Kyai dan tokoh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda tersebut,” pungkasnya