RAJAWARTA : Selain pelantikan 50 anggota DPRD Surabaya Sidang Paripurna di Jalan Yos Sudarso juga menetapkan ketua dan Wakil Ketua DPRD Surabaya, sementara.
Dalam paripurna itu diputuskan dan ditetapkan pimpinan DPRD sementara dijabat dua partai pemenang pemilu legislatif di Kota Pahlawan, yakni PDIP dan PKB. Dari PDIP, Adi Sutarwiyono menjadi ketua DPRD sementara, sedangkan Laila Mufidah sebagai wakil ketua sementara. Masa jabatan keduanya akan berakhir setelah ditetapkan pimpinan DPRD definitif.
Usai pelantikan Adi Sutarwiyono mengatakan, penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku,. Hal ini karena belum ditetapkannya pimpinan definitif.
“Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal. Yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi, perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” ungkapnya.
Dalam menjabat ketua DPRD sementara itu, Adi berharap dukungan semua pihak. “Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya,”harapnya.