RAJAWARTA : Penertiban atau penyegelan Pasar Buah di Jalan Tanjungsari 77 Surabaya oleh Satpol PP Surabaya dan Polres Tanjung Perak tidak ada perlawanan dari pedagang setempat. Tanpa perlawanan itu memang sengaja dilakukan oleh pedagang karena hal tersebut sudah direncanakan.
“Sesuai dengan rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini ‘cooling down’ dulu,” kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya, (6/8/2019).
Sebab, menurutnya perlawanan yang dilakukan pedagang adalah melalui jalur hukum dengan melaporkan penyegelan tersebut ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.co.id dengan tembusan Ombudsman RI. Ditambah dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. “Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini penyegelan terhadap PT Maju Terus Kawan diduga telahn melanggar perubahan kegiatan/usaha di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan.
“Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat,” kata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi sebelum penyegelan.
Sementara itu, Koordinator Nol Sampah Hermawan Some mempersoalkan penyegelan pasar Tanjungsari 77 atas dasar izin lingkungan yang diperuntukan sebagai gudang tetapi operasionalnya menjadi pasar. Padahal, lanjut dia, pengelola pasar sudah mengajukan perubahan izin lingkungan. “Kalau acuannya izin lingkungan, ada ratusan pasar di Surabaya tidak punya izin lingkungan,” katanya. (ant/kim)