RAJAWARTA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, akhirnya pengelolaan aset tersebut kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
Penyerahan aset itu ditandai dengan dibukanya segel oleh penyidik atas barang bukti Yayasan Kas Pembangunan. Kepala Kejati Jatim Sunarta, secara simbolis menyerahkan aset itu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sehingga secara formil maupun materil aset tersebut kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menyampaikan, penyelamatan aset negara menjadi konsen bagi kejaksaan, khususnya Kejati Jatim. Banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, akan berimplikasi pada adanya kerugian negara. “Untuk itu Kejaksaan Tinggi Jatim sangat berkepentingan mengembalikan aset negara yang telah hilang, yang dikuasai pihak-pihak tertentu,” kata Sunarta.
Ia berharap melalui deklarasi bersama penyelamatan aset negara yang diinisiasi dari Kota Surabaya ini, dapat segera menyebar luas, masif dan diikuti oleh pemerintah kota atau kabupaten lain di seluruh Indonesia. “Mari kita torehkan sejarah penyelamatan aset dari Kota Pahlawan ini,” pungkasnya. (*)