RAJAWARTA : Ir Nyoman Gunadi Kepala UPT Pengelolaan Irformasi Tehnologi Bangunan dan Pelayanan Perumahan Kinerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim membantah kalau dirinya mempersulit bahkan menghambat gaji pegawai admin di lingkunganya.
“Itu salah. Saya tidak pernah menghambat apalagi mempersulit gaji pegawai admin yang dituduhkan ke saya,” tegasnya kepada media ini.
Dalam bantahannya dia menjelaskan terkait dengan gaji bulan Januari hingga April itu bukan karena keinginannya tapi ada masalah administrasi yang belum dipenuhi. “Begini ya. Kalau bulan Januari hingga April itu karena ada administrasi yang belum dipenuhi. Ingat, sedikitpun tidak ada keinginan saya untuk menghambat gaji bawahan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan untuk bulan Juni ini juga ada urusan administrasi yang harus diselesaikan. “Kalau bulan Juni, karena oleh bendahara ditolak. Karena administarasinya belum lengkap. Sekali lagi tidak ada keinginan saya untuk menghambat,” tukasnya.
Dia menambbahkan, tidak ada untungnya menghambat gaji bawahan. Karena yang rugi saya sendiri. “Kalau gaji bawahan terlambat maka saya yang rugi karena kinerja saya jelek. Dan itu dinilai oleh atasan. Rugikan kalau saya menghambat,” ucapnya.