RAJAWARTA : Kinerja Polresta Sidoarjo (SDA) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat diapresiasi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Diah Natalisa.
“Selain telah mengaplikasikan pelayanan secara online, Polresta Sidoarjo kami lihat telah berhasil dan jauh lebih maju terobosannya. Khususnya dalam pelayanan publik,” ujar Diah Natalisa, saat kunjungan kerja ke Polresta Sidoarjo, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, ada beberapa program yang kini menjadi andalan Polresta Sidoarjo. Tahun 2019 ini SKCK Online Polresta Sidoarjo, yang masuk Top 99 Inovasi Publik, menuju ke Top 40. Selain itu ada juga fasilitas publik, Jenguk Nyaman untuk pengunjung tahanan Polresta Sidoarjo.
Diah juga menyempatkan diri melihat langsung metode dan mekanisme pengurusan SIM di Satpas SIM Polresta Sidoarjo. “Bagaimana kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM, yang tidak seribet dulu telah dilakukan Polresta Sidoarjo. Bahkan calo-calo SIM pun telah bersih,” ujarnya.
Dijelaskannya, Inovasi layanan publik milik Polresta Sidoarjo yang dikunjunginya adalah ruang SPKT Polresta Sidoarjo. “Ada beberapa inovasi berbasis IT yang kami terapkan. Diantaranya E-SIM, SKCK Online, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), Laporan Pengaduan Online, Laporan Kehilangan Online, Jenguk Nyaman, serta Delta SIAP,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Anggi Naulifar Siregar kepada Deputi Yanlik Kemenpan RB Diah Natalisa.
Menurut Wakapolresta Sidoarjo, akan berupa maksimal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polresta Sidoarjo. “Pelayanan serba digital akan terus kami kembangkan untuk kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Kabagren Polresta Sidoarjo Kompol Darti Setiyowati menambahkan adanya layanan publik berbasis IT Polresta Sidoarjo ini, sangat efektif dan efisien bagi masyarakat. Waktu pengurusan lebih cepat, tidak berbelit dan terpenting masyarakat dapat terhindar dari percaloan. Dia mencontohkan misalkan pengurusan SIM, melalui aplikasi E-SIM masyarakat dapat mengisi form registrasi perpanjangan SIM atau SIM baru. (sbr/al)