RADJAWARTA : Di Hari Raya Tahun ini, sebanyak 112.523 narapidana yang beragama Islam mendapat remisi atau pengurangan tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam keterangan tertulisnya Sri Puguh Budi Utami Direktur Jenderal Permasyarakatan mengatakan, untuk lebaran tahun ini, ada sejumlah narapidana yang langsung bebas karena remisi. Jumlahnya sebanyak 517.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang patuh pada aturan dan berkelakuan baik, dan remisi ini merupakan hak bagi narapidana.
Dalam keterangannya Puguh mengungkapkan, bahwa untuk lebaran tahun ini penerima remisi terbanyak Jawa Tengah dengan jumlah penerima remisi sebanyak 13.245, terbanyak kedua Jawa Timur dengan penerima remisi sebanyak 12.614 narapidana, sedangkan daerah penerima remisi terbanyak ketiga Sumatra Utara dengan jumlah penerima remisi sebanyak 12.595 orang.
Dia menambahkan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana muslim di hari Idul Fitri ini sudah sesuai ddengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia menegaskan tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi. Mereka yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi persyarakatan yang sudah ditentukan UU, diantaranya memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan). (sbr/ss/ant)