SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh terdakwa Maria Leda Tondu yang merupakan ibu kandung dari bayi itu sendiri, Selasa (12/3).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dipimpin oleh Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH., didampingi Dwi Winarko, SH., MH., dan Achmad Virza Rudiansyah, SH., MH.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, terdakwa Maria terlihat berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim sambil menangis dan suaranya pun nyaris tak terdengar.
Hal itu membuat hakim yang mengajukan pertanyaan, meminta kepada terdakwa untuk berbicara dengan suara lebih keras, namun, terdakwa pun tetap bicara lirih sambil menunduk.
Saat ditanya Majelis Hakim, kenapa kamu bunuh bayimu?, dijawab dengan lirih oleh terdakwa “saya takut,” jawab terdakwa.
Kenapa takut?, takut dengan siapa tanya Hakim kembali, namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh terdakwa yang semakin menundukkan kepalanya.
Dengan cara apa kamu bunuh bayimu itu? tanya Hakim, “saya pukul pak Hakim,” jawab terdakwa masih dengan suara lirih.
Namun, lain hal nya dengan jawaban yang didapat oleh kuasa hukum terdakwa, saat ditanya oleh kuasa hukumnya bagaimana caranya kamu membunuh bayimu?, “saya tidak membunuh,” jawab terdakwa.
Namun, setelah terus dicerca dengan berbagai pertanyaan, akhirnya terdakwa mengaku jika ketika bayinya lahir ia pukul dan dibungkam mulut serta hidungnya.
“Ya begitu, kamu ngaku saja terus terang karena pengakuanmu itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukumanmu,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, bahwa Maria Leda Tondu bekerja dirumah Jou A Moy sebagai pembantu rumah tangga di Komplek Perumahan Kejawan Putih untuk menyembunyikan kehamilannya yang telah dilakukannya dengan kekasihnya semasa di Sumba Barat.
Terdakwa juga merahasiakan kehamilannya dari majikannya yakni Joe.
Akan tetapi, seorang petugas kebersihan yang biasa bertugas membersihkan di komplek perumahan tersebut mengetahui jika terdakwa sedang hamil karena terlihat dari perutnya yang membuncit.
Kembali ke terdakwa, sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri.
Begitu sang bayi lahir, terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kemudian oleh terdakwa, mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan, dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, SH., dari Kejari Surabaya menjeratnya dengan pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan anak kandung.
Editor : Hery Setia