RADJAWARTA : Komisi B DPRD Surabaya langsung menindaklanjuti surat yang dilayangkan Pemkab Sidoarjo kepada Pemkot Surabaya, surat Pemkab Sidoarjo itu intinya menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya punya piutang tentang bagi hasil terminal Purabaya atau terminal Bungurasih. Tindaklanjutnya adalah dengan menggelar Hearing dengan Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anugerah Ariyadi. SH mengungkapkan dari hasil hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya didapat informasi bahwa sebenarnya Pemkot Surabaya tidak memiliki tanggungan ke Pemkab Sidoarjo terkait bagi hasil terminal Purabaya.
Bahkan, ungkap Anugerah, Pemkot Surabaya telah menyelesaikan kewajibannya terhitung sejak 2013-2017 untuk membayar Rp 9.254.742.990 kepada Pemkab Sidoarjo.
“Terkait 2013-2017 sudah dilaksanakan semua, artinya sudah diselesaikan semua kewajiban Surabaya ke Sidoarjo senilai sembilan koma sekian miliar itu,” jelasnya saat ditemui usai hearing, Senin (13/5/2019).
Nah untuk tahun berikutnya, yakni 2018 menurutnya Pemkot Surabaya memang belum melakukan pembayaran karena masih harus menunggu audit dari BPK untuk jumlah nominal yang harus dibayar.
“Kita (Pemkot Surabaya) belum ada kewajiban kepada Sidoarjo terkait tahun 2018, karena kan hasil audit BPK belum selesai,” tegasnya.
Jadi tambah pria calon kuat Dirut PD Pasar ini, Pemkot Surabaya masih taat terhadap perjanjian terhadap Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Surabaya akan selalu membayarkan kewajibannya kepada Pemkab Sidoarjo.
“Jadi mari sama-sama kita tunggu berapa nilai kewajiban itu. Jadi pada prinsipnya Surabaya tidak pernah punya hutang ke Sidoarjo,” pungkasnya.
Usai mengikuti hearing di ruang komisi B DPRD Surabaya Kadishub Surabaya, Irfan Bayu Drajat menjelaskan, Pemkot Surabaya selalu melakukan pembayaran kepada Pemkab Sidoarjo sejak perjanjian bagi hasil dimulai pada tahun 1991 lalu dengan prosentase 30 persen dari nilai bruto. “Permasalahan ini bermula ketika MoU tahun 1991, kemudian kita berkewajiban membayar 30 persen terhadap bruto,” tuturnya.
Diketahui Perjanjian bagi hasil itu telah tertuang dalam keputusan bersama Walikota Madya Dati II Kota Surabaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidoarjo nomor 30 dan nomor 32 tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan umum antar kotamadya Dati II di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Dati II Sidoarjo.
Dalam perjanjian itu, disebutkan Pemkot Surabaya harus melakukan bagi hasil pendapatan kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 30 persen dari total pendapatan tahunan. (sbr/prt3)