RAJAWARTA, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Kota Surabaya.
Rapat yang dipimpin oleh Baktiono mempertanyakan terkait kinerja Satpol PP yang dinilai lamban untuk menertibkan pelanggaran IMB Hotel Dafam Pacific Caesar di Jalan Dr Ir Soekarno 45 C Surabaya.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan surat peringatan penertiban ini sudah dilayangkan ke tiga kalinya. Namun sampai saat ini belum dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Perihal persoalan bantib (bantuan penertiban) surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan. Ada apa ini?” Ujara Ghoni sapaan akrab dari Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Senin (18/3/2024).
Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada Satpol PP Kota Surabaya agar segera melakukan pembongkaran supaya tidak terkesan melecehkan marwah DPRD Kota Surabaya.
“Kami selaku DPRD yang membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantib,” ucap Ghoni.
Politisi muda yang dipercaya kembali menjadi Anggota DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan pengajuan bantib ini sudah diajukan sejak 10 Januari 2024. Harusnya, Satpol PP harus menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, ya paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB,” ujar Ghoni.