Disnaker Jatim ‘Telantarkan’ Kasus 50 Karyawan CV Yang Bersaudara

RADJAWARTA : Penghargaan Ketenagakerjaan yang diraih Pemprov Jatim Timur dipertanyaan oleh Warsono SH Ketua Federasi Pekerja Nasional (FPN), sebab, hingga hari ini 2019, masih banyak persoalan buruh yang belum dituntaskan oleh Dinas Tenaga Kerja. bahkan, Disnaker Jatim terkesan berpihak kepada pengusaha. “Sudah ditelantarkan bosnya, Disnaker Jatim Ikut-ikutan Menelantarkan Proses hukumnya,” cetusnya.

Contohnya ungkap Warsono, ada sebuah Perusahaan dengan bendera CV Yang Bersaudara diduga menelantarkan lebih dari 50 karyawan. “Di Hari Buruh tahun ini ada puluhan karyawan menangis karena ditelantarkan oleh bosnya. Ini persolan yang harus diperhatikan Pemprov Jatim, jangan asal terima penghargaan,” ucap Cak War panggilan akrab Warsono (1/5).

Menurutnya, permasalahan tersebut sudah mereka (50 karyawan lebih) laporkan dipengawasan Disnakertrans Jatim sejak setahun yang lalu dan sering kali mereka datang ke kantor Disnakertrans Jatim untuk menanyakannya perkembangan kasusnya, namun lagi lagi mereka kecewa atas penanganan dari pihak disnaker.

Sebagai kuasa pendamping buruh yang ditelantarkan bosnya, Warsono menilai kalau pengawasan di Disnaker Jatim tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam menangani permasalahan.

“Memang pengawasan sudah melakukan nota pemeriksaan pada perusahaan CV. Yang Bersaudara yang beralamat di Menganti Gresik, juga sudah melakukan pemanggilan berkali-kali kepada pengusahanya, namun pengusahanya tidak pernah hadir,” Cak War berkisah.

Seharusnya tukasnya, pengawas dari Disnaker bertindak tegas kepada pengusaha yang diduga telah membangkang atas proses pemerintahan di pengawasan Disnaker, karena pemeriksaan tersebut bersifat tindak pidana ketenagakerjaan.

Warsono menambahkan, ketegasan yang dimaksud adalah tim pengawasan bisa melakukan gelar internal terkait bukti-bukti laporan dan memastikan untuk meningkatkan proses menjadi penyidikan.

“Setelah dipanggil untuk proses penyidikan masih saja pengusaha tidak mau hadir bisa di panggil secara paksa oleh penyidik pengawas dengan melibatkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim, selanjut pengusaha di tetapkan sebagai Tersangka,” sambung Warsono.