RADJAWARTA : Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara 28, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya, ternyata pasangan Prabowo-Sandi dikalahkan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Hasilnya, nomor urut 01 itu memperoleh 114 suara, sedangkan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang hanya mendapatkan 62 suara.
“Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf mendapatkan sebanyak 114 suara, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan sebanyak 62 suara. Sedangkan suara yang tidak sah ada dua,” ucap petugas KPPS TPS 28 saat mengumumkan hasil akhir perhitungan suara, di Surabaya, Sabtu (27/4).
Jumlah pemilih yang mengikuti PSU ini 178 orang, dari 269 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 9 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.
Kepada para pewarta yang menemuinya, Ketua KPPS Rungkut Menanggal, Syamsul Anam, menejelaskan jumlah pemilih itu menurun jika dibandingkan dengan pemilihan pada Rabu (17/4) lalu. Yakni hanya terpenuhi sebesar 64 persen. Sedangkan sebelumnya mencapai 77 persen atau 215 orang.
“Kalau dibandingkan, tingkat kehadiran kemarin 215 berarti sekitar 77 persen. Saat ini sebanyak 178 orang, 60 persen, sedikit,” ujar Anam.
Jumlah pemilih yang menurun ini, kata Anam, terjadi lantaran pelaksanaan PSU dilakukan saat hari biasa, berbeda dengan pencoblosan yang lalu yang dilakukan pada hari libur.
“Kita tidak tahu pasti, dari keterangan tadi sebagian besar karena beraktifitas bekerja, sama ketika kita berikan C6 PSU beberapa ada yang sulit ditemui karena beraktifitas,” kata dia.
Anam mengatakan perolehan suara pada 17 April tidak bisa disebutkan. Pasalnya, tidak ada penyelesaian perhitungan karena telanjur ada dugaan pelanggaran.
“Sebenarnya sudah selesai tapi buat apa, karena tidak diakui hasilnya. Yang jelas kita enggak ngerekap yang kemarin. Begitu PSU yang kita proses yang tidak PSU yaitu DPRD Kota, datanya sudah ada di Kecamatan,” pungkasnya.
PSU di TPS 28 ini digelar lantaran ada dugaan pelanggaran prosedur memilih. Yakni, ditemukan ada 6 pemilih yang tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak memiliki formulir A5.
Di TPS ini, PSU hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI.
Selain di TPS 28, di Surabaya, PSU juga digelar TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. Di sana PSU hanya diperuntukan untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi. (sbr/c2)