RAJAWARTA : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan dan evaluasi pertanggungjawaban indikator kinerja Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Evaluasi ini berkaitan dengan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Sejak penerapan SOTK baru telah dilakukan kontrak kinerja dengan Kepala PD, Camat, dan Lurah berdasarkan capaian output dan outcome program pelayanan kerja untuk masyarakat Kota Surabaya.
“Melalui kontrak kinerja, anda harus mempertanggungjawabkan program yang sudah dibuat. Setiap tiga bulan sekali, saya akan melakukan evaluasi. Sebab, saya bertanggung jawab menggerakkan PD untuk kepentingan masyarakat Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Gedung Sawunggaling, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan hasil evaluasi, setidaknya ada tiga poin yang disampaikan oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Pertama, ia meminta Kepala PD, Camat, dan Lurah untuk menggunakan aset milik Pemkot Surabaya menjadi lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Serta melakukan pemetaan kemampuan dan usia kerja terhadap 350 ribu KK yang masuk dalam kategori MBR.
“Para Lurah lakukan pengecekan terdapat MBR dengan melibatkan RT/RW dan Kader Surabaya Hebat. Petakan dan buat kelompok MBR untuk mengerjakan tambak, pertanian, dan lainnya,” katanya.
Kedua, ia meminta mempercepat penyelesaian penyusunan SOP Kader Surabaya Hebat. Sebab, Camat dan Lurah diminta untuk membimbing Kader Surabaya Hebat agar ikut membantu melakukan pendataan MBR. Dan ketiga, ia meminta kepada seluruh Camat, Lurah, dan RT/RW untuk menempelkan nomor telepon atau narahubung di setiap Balai RW guna mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Setiap RW sudah memiliki ASN pendamping dari kecamatan maupun kelurahan setempat, dia bertanggung jawab mengenai pelayanan di daerah tersebut. Mereka menjadi narahubung untuk segera ditindaklanjuti oleh Camat dan Lurah,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga terus mengingatkan kepada Camat dan Lurah untuk peka mengetahui permasalahan warga. Seperti bayi stunting, gizi buruk, hingga rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayahnya masing-masing untuk segera ditindaklanjuti oleh PD terkait.
“Apabila selama lima kali diketahui tidak sesuai dengan target kontrak kinerja, maka Kepala PD, Camat, dan Lurah yang bersangkutan dipersilahkan mengundurkan dari jabatan yang diemban,” ungkapnya.
Karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729, ia meminta para Kepala PD, Camat, dan Lurah untuk meningkatkan kinerjanya demi kepentingan masyarakat Kota Surabaya. “Yang sudah dibuat pada kontrak kinerja tolong dilakukan. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pedestrian, tidak ada pengemis di traffic light dan tidak ada MBR yang tidak diperhatikan. Ayo kita bersama membuktikan bahwa Surabaya bisa berubah,” pungkasnya. (*)