RAJAWARTA : Keberadaan Papan Reklams di Jalan Jolotundo dan Jalan Belahan dipersoalkan Warga setempat. Pasalnya, status lahan yang ditempati Papan Reklame meragukan.
Oleh karena itu, Warga mengadukan persoalan tersebut ke Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya. Aduan warga tersebut, direspon dengan mengundang pihak terkait ke Rapat dengar Pendapat alias RDP.
Pihak terundang diantaranya, Rapat Dinas Cipta Karya, Dinas PU, Dinas LH, Dinas PU, Kelurahan Pacar Keling, LPMK Pacar Keling dan Bagian Hukum.
Ditemui rajawarta usai mengikuti RDP, Bambang Wijajksono, LPMK Pacar Keling mengatakan, ada warga yang mengeluhkan dengan adanya pemasangan papan reklame yang berada di area RW 06 Pacar Keling.
“Masalah yang dikeluhkan oleh warga dengan tidak adanya sosialisasi dan masalah keamanan warga yang berada di area pemasangan papan reklame tersebut,” ucap Bambang.
Bambang Wijajksono menanyakan masalah perijinan yang di dapat oleh PT Adi Kartika Jaya yang di terbitkan oleh PT KAI Daop 8.
“Yang kita keberatan dari ijin PT KAI, bukannya ini sudah masuk asetnya Kota Surabaya,” ucap Bambang.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, data yang ia terima dari beberapa dinas terkait bisa disimpulkan kalau pemasangan papan reklame tidak sesuai oleh Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).
“Dari dinas PU yang bertugas di lapangan dan ikut menerbitkan SIPR itu menyampaikan pemasanganya tidak sesuai dengan letak yang telah ditentukan,” ucap Aning.
Aning Rahmawati menjelaskan, memang kalau dari sisi aset itu milik PT KAI Daop 8 tetapi yang menjadi permasalannya yaitu terkait tata letak pemasangannya, apakah sudah sesuai dengan tata letak SIPRnya.
“Sehingga kita meminta kepada Bapendda dan dinas terkait untuk segera mengevaluasi penerbitan SIPR dan menegakkan perda yang berlaku,” ucapnya. (ricky)