RAJAWARTA : Rencana pemasangan Papan Nama kepemilikan PT Laksana Budaya di Lapangan Bogowonto Surabaya, ditunda. Sebab, ada sedikit kendala yang menjadi penyebabnya.
Tertundanya pemasangan papan nama tersebut, disampaikan Dr. Hadi Pranoto SH MH Kuasa hukum PT Laksana Budaya kepada rajawarta melalui rilis yang dikirim ke rajawarta.
Menurutnya, tertundanya pemasangan papan nama kepemilikan PT Laksana Budaya bukan karena ada penolakan dari pihak terkait, namun karena murni disebabkan oleh pemborong yang mau memasang papan nama berhalangan.
“Semestinya hari ini (12/2/2022) kami melakukan pemasangan papan nama di tanah milik PT Laksana Budaya di Jalan Bogowonto yang menghadap ke Jalan Sambas. Namun karena satu dan lain hal, pemborong yang memasang berhalangan. Kiranya pemasangan belum bisa dilakukan hari ini,” ulasnya.
Hadi menegaskan, pemasangan papan nama milik PT Laksana Budaya tidak akan ada kendala dari pihak manapun. Sebab, berbagai prosedur sudah dilakukannnya. Asa dari hal tersebut, agar tindakan PT laksana Budaya tidak melanggar hukum.
“Kami yakin pemasangan papan nama ini tidak menghadapi halangan atau resistensi ataupun hambatan dari pihak AL, tidak mungkin itu. Karena apa? karena kami sudah melakukan kulonuwon (permisi/pamit),” ujarnya.
Kulonuwon yang dilakukan ungkapnya, dirinya sudah berkirim surat ke Danlamar, Dankomar, ke Kasal, ke Panglima TNI, bahkan ke Presiden Indonesia Presiden Jokowi.
“Dan secara yuridis, secara hukum para pejabat pemerintahan tersebut, sampai Presiden. Mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun karena ini memang negara hukum. Negara yang Pemerintahannya dan semua kita wajib menjunjung hukum,” ulasnya.
Berikut pernyataan lengkap Dr Hadi Pranoto SH MH secara visual ;
Dalam kesemapatan itu, Arek Karang Menjangan itu juga melampirkan dasar hukum Pemasangan Papan Nama Kepemilikan PT Laksana Budaya di Jalan Bogowonto Surabaya :