Warga Menang Gugatan, Pemkos Wajib Buka Dokumen Ijin The Trans Icon

RAJAWARTA : Upaya warga Menanggal untuk meminta fotocopy dokumen ijin (IMB, Amdalalin dan AMDAL pembangunan The Trans Icon ke Pemkot Surabaya akhirnya dikabulkan Komisi Informasi.

Melalui gugatan yang dilakukan Aan Airnur Rofik selaku pemohon pada tanggal 2 Februari 2023 terbit putusan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 61/I/KI-Prov.Jatim.PS-A/2023.

“Intinya putusan tersebut berisi memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan dokumen Fotocopy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan AMDAL) kepada Saudara Aan Ainur Rofik selaku Pemohon,” terang Aan sapaan akrab ketua RT.

Lanjut Aan Ainur Rofiq, terkait putusan Komisi Informasi tersebut, Pemkot Surabaya melakukan Upaya Hukum Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 3 Mei 2023.

“Namun PTUN mengeluarkan putusan yang pada intinya menolak keberatan dari Pemkot Surabaya dan menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Timur,” kata Aan sambil menunjukkan surat putusan.

“Ini kemenangan warga, bahwa warga di sekitar Trans Icon berhak tau dokumen ijin pembangunannya. Karena yang terdampak adalah warga sekitar,” tutur dia.

Gugatan putusan yang dilakukan tim hukum LKBH Bintang, Hasan Sodikin, SH , Mudabir ,SH selaku kuasa Hukum Aan Ainur Rofik sangat berterima kasih kepada majelis hakim.

“Putusan sangat mencerminkan rasa keadilan di masyakarat. Kemenangan ini bukan kemenangan klien nya saja, tapi merupakan kemenangan masyarakat Surabaya pada umumnya,” ujarnya kembali.